Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

  • 25 Mei 2026 10:07 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp5 miliar per tahun. Optimalisasi pendapatan tersebut diyakini dapat tercapai apabila aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan keberadaan tambang ilegal selama ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun pengawasan lingkungan.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB pada 2025 sebesar Rp3,09 miliar dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara pada 2026, target ditetapkan sebesar Rp3,55 miliar dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369 juta atau sekitar 10,37 persen.

Menurut Dedi, potensi penerimaan pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Sumatera Utara masih dapat terus ditingkatkan apabila aktivitas penambangan ilegal berhasil ditertibkan. Ia mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang dilakukan pemantauan dan penindakan oleh pihak terkait.

Dedi menjelaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penindakan yang dilakukan sejauh ini meliputi imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas tambang.

Berdasarkan data perizinan pertambangan legal di Sumut, terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, dan 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Dedi menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, serta solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.

Dedi juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan tambang ilegal, mulai dari keterbatasan kewenangan, tumpang tindih regulasi, hingga minimnya sumber daya pengawasan di lapangan. Selain itu, sebagian lokasi tambang ilegal berada di kawasan terpencil yang sulit dijangkau.

“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Dedi.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan aktivitas pertambangan, serta pengutipan pajak di lapangan agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat lebih optimal. Dedi menyebutkan, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penerimaan PAD dari sektor pajak opsen MBLB diyakini akan meningkat lebih besar lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....