OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Keuangan Asing
- 22 Mar 2026 19:27 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang kantor perwakilan lembaga keuangan asing. Kebijakan ini diumumkan dalam rangka memperkuat kerja sama lintas negara, Kamis 12 Maret 2026.
Aturan tersebut menjadi respons atas meningkatnya integrasi ekonomi dan keuangan global. OJK juga ingin memastikan aktivitas lintas negara tetap berada dalam pengawasan yang prudent dan transparan.
| Baca juga: Raih WTP, Bupati Langkat: Jangan Cepat Puas |
Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing. Kehadirannya menjadi penghubung antara kantor pusat luar negeri dengan mitra bisnis di Indonesia.
Kantor Perwakilan PVL dapat melakukan promosi, pertukaran informasi serta membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia. Namun kantor tersebut dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di dalam negeri.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan pentingnya aturan ini.
“Peraturan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan internasional sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” kata Ismail.
OJK juga akan menggelar sosialisasi POJK 41 Tahun 2025 dan kegiatan Licensing Day. Langkah ini bertujuan mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan OJK.
Dengan aturan ini, OJK berharap pembiayaan luar negeri meningkat untuk sektor prioritas dan daerah. Selain itu, eksportir Indonesia diharapkan lebih mudah mengakses pasar global melalui jaringan internasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....