OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait
- 22 Mar 2026 19:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten dan pihak terkait. Keputusan ini diumumkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di Pasar Modal. OJK menegaskan komitmen menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan. Total sanksi administratif dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar termasuk kepada pihak terkait lainnya.
Selain denda, Benny Tjokrosaputro dijatuhi larangan menjadi pengurus perusahaan di Pasar Modal seumur hidup. Beberapa direksi dan pihak lain juga dikenai denda serta pembatasan aktivitas di sektor Pasar Modal.
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenai sanksi peringatan tertulis terkait transaksi benturan kepentingan. Pengendalinya, Tan Heng Lok, didenda Rp45 juta serta dilarang menjabat selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekuritas dan akuntan publik dalam kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan praktik tata kelola yang baik.
“Pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal,” ucap Ismail. OJK menambahkan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menciptakan pasar yang teratur dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....