OJK dan Polri Perkuat Penanganan Scam
- 25 Jan 2026 15:15 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sepakat memperkuat kolaborasi penanganan penipuan digital yang semakin marak. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara OJK dan Bareskrim Polri.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (14/1/2026), oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan kerja sama ini memudahkan korban scam menyampaikan laporan kepolisian melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre. Laporan tersebut dibutuhkan dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri melindungi konsumen,” kata Friderica, Ia berharap kerja sama ini meningkatkan penegakan hukum serta penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.
| Baca juga: OJK Dorong BPD Perkuat Kredit UMKM Daerah |
Perjanjian Kerja Sama juga mencakup penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana prasarana. Kerja sama ini dilandasi meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan daring di Indonesia.
Penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, virtual account, dan aset digital. Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.
Berdasarkan data IASC, sejak November 2024 hingga Desember 2025 diterima 411.055 laporan penipuan. Total kerugian dilaporkan mencapai Rp9 triliun dengan dana berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id atau kanal pengaduan resmi Satgas PASTI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....