OJK Cabut Izin Usaha PT VIF
- 25 Jan 2026 15:14 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui keputusan tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjhelaskan pencabutan izin dilakukan karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan tersebut merujuk ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan lembaga jasa keuangan.
Ia menyebut OJK telah memberikan waktu cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rencana pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
"Pencabutan izin usaha dilakukan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta terpercaya," kata Ismail, Jumat (23/1/2026).
Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak terkait.
PT VIF diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi.
Perusahaan juga wajib menunjuk gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur serta masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan resmi.
Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaan. Ketentuan ini berlaku sejak izin usaha resmi dicabut oleh OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....