BPJPH Sumut Dorong Pelaku Usaha Percepat Sertifikasi Halal
- 28 Agt 2026 11:18 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Utara mendorong pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal. Hal ini seiring penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal terhadap sejumlah produk pada Oktober 2026.
Kasubbag Tata Usaha BPJPH Provinsi Sumatera Utara, Iyong Syahrial mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penerapannya dilakukan secara bertahap agar pemerintah maupun pelaku usaha memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Hal tersebut disampaikan Iyong saat menjadi narasumber seminar dalam Hidayatullah Halal Festival di Restoran Wong Solo, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sinergi untuk Produk Halal, Usaha Berkah, Umat Berdaya”.
Menurut Iyong, keberadaan BPJPH bertujuan memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat terhadap kehalalan produk yang beredar. Sertifikasi juga memastikan produk telah melalui proses pemeriksaan sebelum memperoleh status halal.
“Tujuan utama hadirnya BPJPH adalah menghadirkan kenyamanan, keamanan, kepastian, dan menjamin produk yang beredar di wilayah Indonesia ini bersertifikat halal,” katanya.
Iyong menjelaskan, pemeriksaan halal tidak hanya menyangkut bahan baku. Proses sertifikasi turut memperhatikan peralatan yang digunakan, tempat produksi, proses pengolahan hingga penamaan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Iyong menilai sertifikasi halal kini juga memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha. Sertifikat halal dapat menjadi jaminan mutu dan memberikan nilai tambah bagi produk, terutama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta menghadapi persaingan pasar yang semakin luas.
“Halal itu bukan hanya soal boleh tidaknya kita gunakan. Ketika sudah bersertifikat, halal menjadi jaminan mutu dan nilai tambah bagi para pengusaha,” ujarnya.
Menurutnya, kesiapan pelaku usaha semakin penting di tengah terbukanya perdagangan produk halal antarnegara. Kerja sama BPJPH dengan berbagai lembaga halal luar negeri dinilai membuat persaingan produk di pasar domestik maupun internasional semakin terbuka.
Karena itu, Iyong mengingatkan pelaku UMKM untuk tidak memandang sertifikat halal hanya sebagai dokumen administratif. Sertifikasi diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....