Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menuai Pro Kontra
- 22 Sep 2026 12:37 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Senin (21/9/2026) pagi, membahas wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang kembali ramai diperbincangkan di Sumatera Utara, dengan menghadirkan narasumber Suparman (Ketua APDESI Sumut) dan Drs. Bahrum Jamil, MAP. (Pengamat Politik). Wacana yang mengusulkan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 atau 9 tahun ini dinilai berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa dan demokrasi lokal.
“ Masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu singkat untuk merealisasikan program pembangunan desa secara menyeluruh. Sering kali kepala desa baru saja menyelesaikan perencanaan, sudah harus kembali disibukkan dengan tahapan pemilihan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat bekerja lebih fokus, mengurangi konflik akibat pilkades yang terlalu sering, dan menekan biaya politik yang tinggi di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keberlangsungan pembangunan desa yang berkelanjutan, “ ungkap Suparman.
Sedangkan Bahrum menilai perpanjangan masa jabatan memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat memberikan stabilitas, namun di sisi lain berpotensi mengurangi kontrol masyarakat dan memperkuat politik dinasti di desa jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Bahrum menekankan pentingnya evaluasi kinerja kepala desa secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, perpanjangan tidak boleh hanya menambah durasi tanpa memperbaiki kualitas. Ia mendorong agar pemerintah pusat mengkaji secara mendalam dengan melibatkan akademisi, masyarakat desa, dan lembaga pengawas agar tidak menimbulkan oligarki baru di tingkat desa.
Kedua narasumber sepakat bahwa apapun keputusan terkait masa jabatan, yang terpenting adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah harus memperkuat pendampingan, transparansi penggunaan Dana Desa, dan partisipasi warga dalam musyawarah desa. Kepala desa dituntut untuk lebih inovatif, tidak hanya mengandalkan bantuan pusat, tetapi juga menggali potensi lokal.
“ Aspek regulasi juga menjadi sorotan. Perubahan masa jabatan harus melalui revisi Undang-Undang Desa dengan mekanisme yang demokratis dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi desa yang sedang menjabat, “ ujar Bahrum.
Diakhir dialog narasumber memberikan kesimpulan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa masih memerlukan kajian komprehensif. Dialog ini menegaskan bahwa tujuan utama pemerintahan desa adalah pelayanan publik yang maksimal, bukan sekadar soal lamanya menjabat. Keputusan akhir harus berpihak pada kepentingan rakyat desa dan kemajuan Sumatera Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....