Satpol PP Tanjungbalai Klarifikasi Penertiban Pedagang Sepeda Bekas di Gaharu
- 28 Mar 2026 17:21 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Menanggapi viralnya video di media sosial Facebook terkait penertiban pedagang sepeda bekas di simpang Jalan Gaharu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibum dan linmas). Dalam aturan tersebut, penggunaan trotoar maupun fasilitas umum untuk kegiatan berdagang dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Keberadaan pedagang sepeda bekas di lokasi tersebut telah menggunakan fasilitas umum, sehingga melanggar Perda yang berlaku,” ujar Pahala. Sabtu, 28 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tegas. Satpol PP, telah lebih dulu memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada para pedagang. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang bersangkutan.
“Sebagian pedagang lain sebenarnya sudah membongkar lapaknya secara mandiri setelah diberikan imbauan. Namun masih ada yang tetap bertahan,” ucapnya.
Pahala menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Satpol PP Kota Tanjungbalai, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis namun tegas terhadap pelanggaran serupa di wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....