Wali Kota Tebing Tinggi Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

  • 27 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tebing Tinggi – Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih meninjau penyaluran bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kantor Kelurahan Mekar Sentosa, Jalan Gunung Selamat, Rabu 26 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak, sekaligus mendukung mitigasi kerawanan pangan.

Iman mengatakan penyaluran CPP menjadi salah satu intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan di tengah masyarakat. Program tersebut juga diharapkan membantu menjaga stabilitas harga agar tidak mengalami lonjakan akibat keterbatasan pasokan.

“Maka dengan ini, kita cegah harga agar tidak melonjak tinggi, harga pasaran tetap stabil dan juga supaya tidak ada kerawanan stok pangan. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Bapak dan Ibu,” katanya.

Iman memastikan beras yang diberikan kepada masyarakat memiliki kualitas baik dengan jumlah sesuai ketentuan. Para penerima juga diminta menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak memperjualbelikannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea mengatakan bantuan yang disalurkan merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap kepala keluarga (KK) memperoleh 10 kilogram beras per bulan atau sebanyak 30 kilogram untuk tiga bulan.

“Khusus di Kelurahan Mekar Sentosa hari ini, tercatat ada 803 KK penerima manfaat dengan total beras yang disalurkan mencapai 24,09 ton. Sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, bantuan berupa minyak goreng sudah tidak dialokasikan lagi,” ujarnya.

Wakil Pimpinan Cabang Perum Bulog Yolanda Hartati Sianturi menjelaskan data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima bantuan mencakup masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

Menurut Yolanda, mekanisme penggantian penerima apabila terdapat kekosongan juga mengalami perubahan. Berdasarkan regulasi Bapanas, penggantian tidak lagi dilakukan melalui musyawarah kelurahan, tetapi harus melalui verifikasi Dinas Sosial dan mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.

“Sesuai regulasi Bapanas, mekanisme data pengganti jika terjadi kekosongan penerima tidak lagi melalui musyawarah kelurahan, melainkan harus diverifikasi di tingkat dinas sosial dan disetujui Sekda. Program ini dituntut transparan karena nantinya akan diaudit secara berkala,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Iman Saragih bersama jajaran juga meninjau kondisi fisik gudang penyimpanan beras di lokasi penyaluran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....