Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus 2026

  • 20 Sep 2026 10:20 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus kepada pencipta pada acara Festival Hiu Paus 2026 di Taman Hiu Paus, Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa.
  • Penyerahan sertifikat merupakan bentuk nyata perlindungan Kementerian Hukum terhadap karya kreatif masyarakat yang lahir dari potensi budaya dan pariwisata daerah.
  • Pemberian kepastian hukum melalui sertifikat hak cipta diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif masyarakat lokal.

RRI.CO.ID, Sumbawa – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus kepada pencipta dalam rangkaian Festival Hiu Paus 2026 di Taman Hiu Paus, Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa, Sabtu 19 September 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan pelindungan terhadap karya kreatif masyarakat. Karya yang lahir dari potensi budaya dan pariwisata daerah tersebut diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif masyarakat.

Menteri Hukum menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya mencakup karya individu, tetapi juga pengetahuan dan budaya yang tumbuh serta diwariskan oleh komunitas.

“Pakek Torok merupakan Pengetahuan Tradisional. Tarian adat penyambutan tamu, musik Gendang Serunai, permainan rakyat nelayan, serta Lawas, sastra lisan Samawa yang melantunkan kisah-kisah laut, merupakan Ekspresi Budaya Tradisional,” kata Menteri Hukum.

Menurut Menteri Hukum, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal penting sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap pengetahuan serta ekspresi budaya yang berasal dari masyarakat. Kementerian Hukum berkomitmen mendampingi masyarakat, Yayasan, Pokdarwis, dan Pemerintah Daerah dalam inventarisasi serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Labuhan Jambu.

“Saya juga mengajak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk terus bersinergi, karena pelindungan kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri,” ujar Menteri Hukum.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, turut menekankan pentingnya pelindungan kekayaan budaya Sumbawa sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah. “Ini bukan hanya tentang kain dan motif. Ini tentang bagaimana kita melindungi identitas, menjaga warisan leluhur, sekaligus membuka ruang agar budaya Sumbawa memiliki nilai ekonomi bagi generasi berikutnya,” ungkapnya.

Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus menjadi bagian dari rangkaian upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTB. Melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, komunitas, dan masyarakat, karya kreatif serta kekayaan budaya lokal diharapkan dapat terus berkembang dengan tetap mendapatkan pelindungan hukum.

Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....