Dugaan Pungli di Bukit Seger, Pemkab Loteng Pastikan Status Pengelolaan Kawasan

  • 19 Agt 2026 15:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Bukit Seger, Mandalika, Lombok Tengah, menjadi sorotan setelah keluhan seorang wisatawan viral di media sosial.

Wisatawan melalui akun @faricayo mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10 ribu. Namun, karcis yang diterima justru berupa tiket retribusi Festival Bau Nyale yang dikeluarkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat.

Tak berhenti di situ, wisatawan tersebut kembali dimintai uang saat melanjutkan perjalanan menuju kawasan bukit. Pungutan yang semula diminta Rp10 ribu kemudian diturunkan menjadi Rp5 ribu setelah wisatawan melakukan protes.

Persoalan lain yang disoroti adalah nominal pada tiket. Tiket yang diberikan disebut hanya mencantumkan angka Rp2.500. Wisatawan juga mengeluhkan kondisi kebersihan kawasan yang masih ditemukan sampah.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan, pengelolaan setiap destinasi wisata harus memiliki kewenangan dan dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar hak dan kewajiban pengelola dapat dipastikan, termasuk terkait keamanan, ketertiban, kebersihan hingga mekanisme pungutan kepada wisatawan.

“Siapa yang punya kewenangan untuk mengelola bisnis wisata itu, ada hak dan kewajibannya. Kalau memang sudah ada yang berwenang, hak dan kewajiban itu pasti ada aturan yang mengatur,” kata HM Nursiah, Rabu 19 Agustus 2026.

Ia menilai persoalan di Bukit Seger perlu dibahas bersama seluruh pihak terkait. Pemkab akan melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, hingga pemerintah desa untuk memastikan fungsi dan pengelolaan kawasan tersebut.

Nursiah menegaskan, jika pengawasan dan pembinaan dari organisasi perangkat daerah terkait belum maksimal, maka harus ditingkatkan. Namun, langkah tersebut perlu diawali dengan kejelasan mengenai regulasi, kewenangan, tanggung jawab serta status kawasan.

“Pertama penting melibatkan dinas terkait. Ini harus dibahas dulu, dipastikan fungsi objek wisatanya, kemudian bagaimana regulasinya, hak dan kewajibannya, tanggung jawabnya, keamanan dan ketertibannya,” ujarnya.

Selain persoalan pengelolaan, Pemkab juga akan memastikan status tanah di kawasan Bukit Seger. Menurut Nursiah, kepastian status lahan diperlukan agar pemerintah tidak salah mengambil langkah, terutama jika nantinya hendak menyediakan fasilitas pendukung pariwisata menggunakan anggaran daerah.

Karena itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan asal-usul dan status lahan, apakah merupakan tanah negara atau memiliki hak penguasaan tertentu.

“Yang penting juga status tanah itu segera dipastikan. Kita koordinasi dengan BPN untuk memastikan status dan legalitasnya,” katanya.

Nursiah menyebut kawasan Bukit Seger belum berada di bawah pengelolaan ITDC. Meski demikian, ia memastikan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas di kawasan tersebut tetap akan mendapat pembinaan.

Pemkab juga berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Pembahasan diharapkan menghasilkan langkah yang lebih jelas terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan kebersihan kawasan.

Di sisi lain, Nursiah menilai keberadaan kanal pengaduan bagi wisatawan juga penting. Dengan adanya saluran resmi, keluhan seperti dugaan pungli tidak harus terlebih dahulu viral di media sosial.

Ia menyebut platform Go Mandalika dapat menjadi salah satu sarana bagi wisatawan untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan pariwisata.

"Yang jelas berharap bisa tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....