DPRD KLU Soroti Dugaan Kebocoran Retribusi Tiga Gili
- 06 Feb 2026 09:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kebocoran dalam penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai di kawasan Tiga Gili kembali membuka persoalan tata kelola pendapatan daerah di Lombok Utara. Selisih data kunjungan wisatawan yang mencapai ratusan ribu orang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi kas daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Kariyasa, Jumat 6 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat perbedaan signifikan antara data kunjungan wisatawan dan jumlah retribusi yang berhasil dipungut oleh Dinas Pariwisata Lombok Utara pada tahun 2024 dan 2025.
Menurutnya, pada tahun 2024 ditemukan selisih jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 212.681 orang. Jika dikalikan dengan tarif retribusi sebesar Rp20.000 per orang, maka terdapat potensi pendapatan daerah sekitar Rp4,2 miliar yang belum tertagih.
“Menurut potensi temuan BPK ada selisih jumlah kunjungan 212.681 orang dikalikan Rp20.000, itu ada sekitar Rp4,2 miliar yang belum Dispar pungut,” ujar Kariyasa.
Sementara itu, pada tahun 2025 hingga September, kembali ditemukan selisih data kunjungan sebanyak 164.637 orang. Dengan perhitungan yang sama, potensi pendapatan yang belum masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar.
“Kemudian di tahun 2025 sampai bulan September terdapat selisih 164.637 orang, jika dikalikan Rp20.000 nilainya sekitar Rp3,2 miliar,” imbuhnya.
Kariyasa menegaskan, temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan harus segera ditindaklanjuti. BPK, kata dia, juga meminta agar potensi kebocoran tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah sampaikan ke Bupati, potensi temuan ini harus ada tindak lanjut. Menurut BPK di lapangan, potensi sudah jelas dan diduga ada selisih yang tidak disetorkan,” tegasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI disebutkan bahwa penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai pada tahun 2024 dan 2025 belum didukung oleh kertas kerja serta dokumen yang lengkap dan valid. BPK juga mencatat adanya perbedaan data sebanyak 377.318 pengunjung kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang tidak terpungut retribusi.
Kondisi tersebut mengakibatkan penentuan target penerimaan retribusi belum sepenuhnya berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. BPK menilai hal ini terjadi karena Dinas Pariwisata Lombok Utara belum menyusun target penerimaan berbasis data yang lengkap serta belum menjalin kerja sama optimal dengan instansi terkait untuk memperoleh data pendukung potensi retribusi.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak tertagihnya sebagian pengunjung bukan karena adanya penarikan yang tidak disetorkan, melainkan akibat kendala pola pemungutan retribusi yang masih dalam tahap penyesuaian.
Menurut Denda, pada tahun 2024 pihaknya menerapkan pola penarikan retribusi dengan menggandeng Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) yang berbasis di Bali. Dalam skema tersebut, Dispar menitipkan tiket retribusi kepada operator kapal untuk dijual kepada wisatawan. Namun dalam praktiknya, bendel tiket yang telah terjual tidak sepenuhnya dikembalikan kepada Dispar.
“Memang betul ada temuan terkait pola penarikan retribusi. Saat itu mereka mengakui belum siap menjalankan kerja sama B to B dengan pemerintah. Pemahaman mereka, tiket yang dititip dan terjual bendelnya tidak dikembalikan lagi, padahal kami harus mencocokkan kode tiket yang keluar dan masuk,” jelasnya.
Memasuki tahun 2025, pola penarikan diubah dengan sistem penitipan langsung. Namun Dispar mengaku menghadapi kesulitan membedakan penumpang kapal yang tergabung dalam Akacindo dengan penumpang kapal cepat lainnya di luar asosiasi, terutama saat musim ramai wisatawan.
“Kondisi di jam-jam sibuk, khususnya pukul 11.00 sampai 13.00 Wita, dermaga Trawangan hanya satu jalur keluar masuk. Petugas kami kesulitan membedakan penumpang Akacindo dan non-Akacindo, sehingga terjadi krodit,” paparnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dispar kemudian bekerja sama dengan Easybook guna menarik retribusi wisatawan lokal. Namun kebijakan ini juga memiliki keterbatasan karena pemungutan hanya dilakukan di Pelabuhan Bangsal, sementara jalur masuk lain seperti Kecinan, Malaka, dan titik lainnya belum terakomodasi.
“Ini yang akan kami benahi. Kemungkinan kebocoran itu berasal dari data-data yang luput. Easybook juga kesulitan membedakan wisatawan lokal, masyarakat setempat, dan pekerja. Ke depan polanya akan kami ubah,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya penarikan retribusi yang tidak disetorkan, Denda menegaskan pihaknya tidak pernah berniat maupun berani melakukan hal tersebut. Ia menekankan bahwa permasalahan utama adalah adanya pengunjung yang belum terpungut retribusi, bukan retribusi yang sudah dipungut namun tidak disetor ke kas daerah.
“Saya rasa anak-anak tidak akan berani sampai seperti itu. Kami akui memang masih mencari pola terbaik. Ke depan, kami berencana membangun pintu masuk khusus di Gili Trawangan agar siapapun yang masuk dapat terdata dan terpungut retribusinya,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....