Cara Mudah Dapatkan NIB untuk UMKM
- 22 Okt 2025 10:53 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Teman-teman pelaku UMKM, tahukah kamu bahwa sekarang mengurus legalitas usaha itu mudah dan bisa dilakukan dari rumah? Salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini ibarat KTP-nya usaha kita. Dengan punya NIB, usaha kamu jadi tercatat secara resmi oleh negara dan berpeluang besar mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, hingga kemitraan usaha.
Bagi Teman UMKM yang belum memiliki NIB, jangan khawatir. Kini, proses pengurusannya bisa dilakukan secara online, mudah, dan tanpa dipungut biaya. Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan NIB, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkopukm.go.id):
Untuk mendapatkan NIB, kamu cukup membuka laman https://oss.go.id. Di sana, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu. Caranya mudah, kamu hanya perlu mengisi data seperti jenis identitas, bisa KTP atau paspor, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat email. Setelah itu, masukkan kode keamanan (captcha) dan centang persetujuan syarat dan ketentuan. Setelah semua terisi, klik tombol daftar.
Setelah mendaftar, cek email kamu untuk melakukan aktivasi akun. Klik tombol aktivasi yang dikirim ke email, dan akun OSS kamu pun aktif. Selanjutnya, kamu bisa kembali ke laman OSS dan login menggunakan email serta password yang sudah dikirim saat aktivasi.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Perizinan Mikro” di sisi kiri layar, lalu lanjutkan ke “Pengajuan Baru”. Di sini, kamu akan diminta mengisi data pribadi dan informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan. Mulai dari nama usaha, sektor dan bidangnya, jenis sarana usaha yang digunakan, alamat lengkap, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, hingga perkiraan pendapatan usaha per tahun.
Jika semua data sudah diisi dengan benar, jangan lupa untuk menyimpan data tersebut. Kemudian, kamu bisa melanjutkan proses dengan memilih data usaha yang telah diisi tadi dan klik “Proses NIB”. Setelah itu, cukup klik tombol “NIB”, dan dokumen Nomor Induk Berusaha milikmu pun resmi diterbitkan. Semua proses ini gratis dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, asalkan semua data sudah lengkap.
Bagi teman-teman UMKM yang masih ragu atau butuh informasi tambahan, kamu bisa mengunjungi kanal media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM di Instagram @kementerianumkm, TikTok dan Facebook di Kementerian UMKM, juga di X (Twitter) dan YouTube dengan nama yang sama.
Ingat, memiliki NIB bukan sekadar syarat administratif, tapi juga menjadi gerbang untuk membawa usahamu naik kelas. Mari bersama membangun UMKM Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....