Diduga, Mutasi Pejabat Dompu Terganjal Intervensi Baperjakat Bayangan

  • 16 Sep 2026 09:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Pelantikan 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, hingga September 2026 belum juga digelar.

Padahal, 33 nama telah dinyatakan masuk tiga besar hasil seleksi terbuka dan proses penetapan calon terpilih disebut telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertek tersebut disebut berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 November 2026. Jika hingga batas waktu tersebut pelantikan belum dilakukan, Pemkab Dompu harus mengajukan perpanjangan Pertek kepada BKN.

Kondisi ini membuat waktu Pemkab Dompu semakin terbatas untuk segera mengisi 11 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil seleksi terbuka, JPT Pratama yang digelar awal tahun.

Wakil Ketua KNPI Dompu periode 2011-2014, Ashadi Cahyadi, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, Bupati Dompu telah memilih satu nama dari tiga peserta terbaik pada masing-masing jabatan.

“Apabila proses tersebut kembali terlambat, 11 jabatan yang saat ini kosong berpotensi kembali diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt)," katanya, Senin, 14 September 2026.

Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena Plt memiliki masa tugas dan kewenangan yang terbatas, sementara 11 OPD membutuhkan kepemimpinan definitif untuk menjalankan program dan mengambil kebijakan strategis.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama telah mengumumkan 33 peserta yang masuk tiga besar untuk mengisi 11 jabatan kepala OPD. Namun, hingga kini belum ada pelantikan pejabat definitif.

Bupati Dompu sebelumnya beberapa kali menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan setelah 17 Agustus. Akan tetapi, memasuki September, agenda tersebut belum juga terealisasi.

Keterlambatan pelantikan kemudian memunculkan dugaan bahwa pengisian 11 JPT Pratama masih menunggu penyelesaian penataan jabatan lainnya, terutama jabatan administrator dan pengawas atau yang sebelumnya dikenal sebagai eselon III dan IV.

Penataan tersebut mencakup promosi, demosi dan mutasi sejumlah pejabat.

Padahal, Tim Penilai Kinerja PNS, yang dulu dikenal dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait aparatur yang dinilai layak menduduki jabatan berdasarkan kinerja, perilaku, kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, berkembang pula isu mengenai adanya pihak di luar mekanisme resmi birokrasi yang ikut memberikan masukan terkait pengisian jabatan.

"Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan jasa dan kontribusi politik dalam Pilkada 2024," katanya.

Informasi mengenai dugaan adanya “Baperuakat bayangan” tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemkab Dompu.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Jika pengisian jabatan benar-benar dilakukan berdasarkan sistem merit, maka pertimbangan utama semestinya tetap mengacu pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi.

Kini, persoalan utama berada pada tenggat Pertek BKN. Dengan batas berlaku hingga 17 November 2026, Pemkab Dompu hanya memiliki waktu terbatas untuk memastikan 11 JPT Pratama tersebut segera dilantik atau menempuh proses perpanjangan apabila pelantikan belum dapat dilakukan.

Semakin lama proses tersebut tertunda, semakin panjang pula kekosongan jabatan definitif di 11 OPD strategis Pemkab Dompu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....