Sarwon Al Khan: Jurnalisme Damai, Kontrol Sosial Tetap Harus Tajam

  • 09 Sep 2026 07:25 WIB
  •  Mataram

RRI CO.ID, Dompu – Pers di wilayah Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas daerah di tengah berbagai persoalan sosial, politik, pemerintahan, dan keamanan yang berpotensi memicu konflik.

Pers tidak hanya dituntut mengungkap persoalan secara kritis, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat agar informasi yang disampaikan tidak memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Jurnalis senior sekaligus Pimpinan Redaksi media siber Lakeynews, Sarwon Al Khan, mengatakan jurnalisme damai harus berjalan beriringan dengan jurnalisme kritis.

Menurutnya, jurnalisme damai bukan berarti pers menghindari persoalan, apalagi kehilangan sikap kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pers tetap harus mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, namun dilakukan berdasarkan fakta, berimbang, proporsional, independen, dan tidak beritikad buruk.

“Jurnalisme damai bukan berarti menghindari persoalan, namun jangan jadi pemicu konflik,” katanya, Rabu, 9 September 2026.

Konteks tersebut dinilai penting bagi wilayah Bima dan Dompu yang memiliki dinamika sosial cukup kompleks. Persoalan politik, pelayanan publik, kebijakan pemerintah, konflik antarkelompok, persoalan narkoba, hingga berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat membutuhkan pengawalan media secara kritis.

Namun, pemberitaan terhadap persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh agar tidak memperlebar perbedaan maupun memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Sarwon menjelaskan, jurnalisme damai pada prinsipnya merupakan praktik jurnalistik yang mengedepankan fakta, keberimbangan, konteks, solusi, serta upaya penyelesaian konflik dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam pemberitaan konflik sosial di Bima dan Dompu, media perlu memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi.

“Fakta harus menjadi dasar, semua pihak yang terkait harus diberikan ruang, dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.

Menurutnya, pemberitaan sebuah konflik tidak cukup hanya menggambarkan peristiwa atau mempertajam pernyataan pihak yang berseteru.

Pers juga perlu mengungkap dampak yang ditimbulkan, korban, kerugian masyarakat, langkah penanganan aparat, serta upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena sebuah pemberitaan dapat membentuk persepsi publik, terutama ketika informasi menyebar dengan cepat melalui media sosial.

Di tengah masyarakat Bima-Dompu yang memiliki ikatan sosial dan kekerabatan yang kuat, informasi yang tidak terverifikasi atau pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi memperluas persoalan dari konflik antarindividu menjadi persoalan kelompok.

Karena itu, pers harus mampu membedakan antara mengungkap konflik dan memproduksi konflik melalui pemberitaan.

Sarwon menegaskan, fungsi kontrol sosial tetap harus dijalankan. Jika terdapat anggota DPRD yang dinilai tidak aspiratif, aparat yang diduga tidak profesional, pelayanan publik yang tidak optimal, kasus yang tidak tuntas, maupun persoalan pemerintahan yang merugikan masyarakat, pers tetap berkewajiban mengawalnya.

Namun, kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Ia juga mengingatkan agar pers maupun organisasi masyarakat tidak menggunakan fungsi kontrol sosial sebagai alat untuk melakukan tekanan atau intimidasi.

Menurutnya, tindakan provokatif dan intimidatif dari oknum yang mengatasnamakan pers maupun organisasi masyarakat justru dapat merusak kepercayaan publik dan memperburuk persoalan.

“Itu bukan fungsi pers dan bukan bagian dari kontrol sosial yang sehat,” ujarnya.

Dalam konteks Bima dan Dompu, persoalan yang dibiarkan tanpa penyelesaian juga dapat menjadi akumulasi ketegangan.

Ketika persoalan pemerintahan, politik, pelayanan publik, maupun konflik sosial tidak mendapatkan respons yang memadai, ketidakpuasan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Karena itu, pers memiliki posisi penting sebagai jembatan informasi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan berbagai kelompok masyarakat.

Pers dapat menyampaikan kritik sekaligus membuka ruang dialog, sehingga persoalan tidak berhenti pada pertentangan, tetapi diarahkan pada penyelesaian.

Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tidak mengganggu kepentingan umum juga harus tetap memperoleh ruang pemberitaan. Hal tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati.

Menurut Sarwon, jurnalisme damai bukan dimaksudkan untuk menggurui maupun memuji diri, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik dengan tetap meminimalkan dampak buruk pemberitaan, mendorong kemaslahatan, memupuk persaudaraan, dan mengawal kedamaian.

Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang menempatkan independensi, akurasi, keberimbangan, dan sikap tidak beritikad buruk sebagai bagian penting dalam kerja jurnalistik.

Kecepatan arus informasi di era digital membuat tanggung jawab tersebut semakin besar.

"Media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan mampu melakukan verifikasi sebelum sebuah informasi disampaikan kepada publik," katanya.

Semangat jurnalisme damai diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Bima dan Dompu tetap aman dan kondusif, tanpa mengurangi peran pers sebagai pengawas kekuasaan dan penyambung aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, pers tetap kritis terhadap berbagai persoalan, tetapi pada saat yang sama mampu menjaga agar informasi yang disampaikan tidak menjadi bahan bakar konflik.

Pers yang kritis tidak harus provokatif. Sebaliknya, pers yang damai tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap kebenaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....