Pejabat-Timses Jadi Biang “Kutukan” Disharmonisasi Kepala Daerah Kembali Muncul

  • 17 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Kutukan disharmonisasi pasangan kepala daerah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali mencuat. Setelah beberapa pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dinilai tidak mampu mempertahankan keharmonisan hingga akhir masa jabatan, isu serupa kini kembali menjadi perhatian di tengah pemerintahan Bambang Firdaus–Syirajuddin.

Sejak era pemilihan kepala daerah secara langsung, setidaknya terdapat lima pasangan kepala daerah yang memimpin Kabupaten Dompu. Dari perjalanan pemerintahan tersebut, tiga kepala daerah dan empat wakil kepala daerah disebut pernah mengalami persoalan disharmonisasi dalam perjalanan kepemimpinannya.

Hanya pasangan Kader Jaelani–Syahrul Parsan yang dinilai mampu mempertahankan hubungan harmonis hingga masa jabatan berakhir.

Kini, isu mengenai “kutukan disharmonisasi” kembali muncul di tengah pemerintahan Bambang Firdaus–Syirajuddin, meski sejauh ini tidak ada persoalan terbuka yang menunjukkan keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Dompu tersebut.

Justru, dari sejumlah pengamatan, hubungan kedua kepala daerah hasil Pilkada Dompu 2024 itu masih terlihat baik dan harmonis.

Isu disharmonisasi lebih banyak muncul akibat dinamika di tingkat pendukung, khususnya terkait ketidakpuasan sebagian tim sukses masing-masing pasangan yang merasa pembagian peran maupun ruang dalam pemerintahan belum merata.

Kondisi tersebut kemudian semakin diperkuat oleh sikap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai menunjukkan kecenderungan keberpihakan dalam menghadiri berbagai kegiatan pemerintahan.

Jurnalis senior Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, secara langsung hubungan antara Bupati Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin sejauh ini tidak menunjukkan adanya persoalan.

“Sebetulnya Bupati dan Wakil Bupati sedang tidak ada masalah dan terlihat akur-akur saja,” ujarnya, Senin, 17 Agustus 2026.

Namun, menurut Sarwon, sikap sebagian pejabat justru berpotensi membangun kesan seolah-olah terdapat dua kubu dalam pemerintahan, yakni kelompok yang dianggap sebagai orang Bupati dan kelompok yang dianggap sebagai orang Wakil Bupati.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran pejabat dalam sejumlah kegiatan yang dihadiri Bupati Bambang Firdaus.

Dalam beberapa kegiatan, pejabat mulai dari eselon III, calon pejabat eselon II yang masih menunggu hasil proses seleksi terbuka, hingga pejabat eselon II terlihat hadir. Sebaliknya, dalam sejumlah kegiatan yang hanya dihadiri Wakil Bupati Syirajuddin, jumlah pejabat yang hadir disebut relatif lebih sedikit.

Pejabat yang hadir umumnya merupakan pimpinan OPD yang memiliki kepentingan atau kegiatan terkait, serta sejumlah pejabat yang merasa tidak mendapatkan tempat dalam struktur pemerintahan.

Menurut Sarwon, pola tersebut tidak semestinya terjadi karena seluruh pejabat daerah memiliki kewajiban yang sama dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.

“Seharusnya pejabat wajib bersikap netral dan tetap menjalankan apa yang menjadi kewajibannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketika Wakil Bupati menghadiri agenda kenegaraan atau kegiatan resmi mewakili Bupati karena Bupati berhalangan hadir, maka posisi Wakil Bupati bukanlah sekadar mewakili kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas pemerintahan atas nama kepala daerah sesuai kewenangannya.

Karena itu, menurut dia, pejabat tidak seharusnya memilah kehadiran berdasarkan siapa yang mengundang atau siapa yang sedang menghadiri kegiatan.

“Ketika Wakil Bupati menghadiri acara kenegaraan karena Bupati berhalangan hadir, sejatinya Wakil Bupati itu dalam kapasitas menjalankan tugas Bupati,” katanya.

Sarwon menilai, “kutukan disharmonisasi” sebenarnya dapat dihilangkan apabila tim sukses maupun pejabat tidak lagi mengkotak-kotakkan pemerintahan berdasarkan kedekatan politik.

Bupati dan Wakil Bupati, kata dia, merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang lahir dari proses demokrasi dan mendapatkan amanah masyarakat untuk membawa Kabupaten Dompu menjadi lebih baik.

Karena itu, para pejabat sebagai pembantu kepala daerah harus mampu menjadi bagian yang menjaga hubungan harmonis tersebut, bukan justru menciptakan sekat yang dapat memunculkan kesan adanya persaingan antara Bupati dan Wakil Bupati.

“Dua orang itu merupakan produk demokrasi yang mendapat amanah untuk membawa daerah ini lebih maju. Pejabat sebagai pembantunya wajib menjadi pembantu yang baik, dengan tidak membuat sekat sehingga disharmonisasi seolah-olah ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengamatan selama ini, hubungan Bambang Firdaus dan Syirajuddin masih berjalan baik.

Keduanya dinilai tetap mampu menjaga komunikasi dan harmonisasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Karena itu, persoalan yang muncul di lingkungan pendukung maupun birokrasi tidak seharusnya ditarik menjadi persoalan antara Bupati dan Wakil Bupati.

Jika tim sukses dan jajaran birokrasi mampu menempatkan kepentingan pemerintahan di atas kepentingan kelompok, maka “kutukan disharmonisasi” yang selama ini melekat pada sejumlah pemerintahan di Dompu diharapkan tidak kembali terulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....