Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan
- 10 Jun 2026 09:24 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Kekerasan terhadap santri di pesantren adalah masalah serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan mencoreng citra “Negeri Seribu Masjid”
- Menjaga nama baik pesantren tidak boleh dilakukan dengan menutup-nutupi kasus, tetapi dengan transparansi dan perbaikan sistem
- Penegakan hukum penting, tetapi tidak cukup tanpa pertanyaan akar masalah: mengapa kekerasan bisa terjadi dan mengapa sering terlambat ditangani
- Istilah “kekeluargaan” sering disalahgunakan untuk menunda atau menghindari keadilan dalam kasus kekerasan berat
- Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam lingkungan pesantren
- Diperlukan reformasi sistemik, bukan hanya penanganan kasus per kasus
RRI.CO.ID, Mataram - Keprihatinan ini bukan sekadar menyayat jiwa. Ia mengiris hati, merobek nurani, mengguncang kemanusiaan, dan membuat kita malu menatap cermin besar bernama “Negeri Seribu Masjid”. Bagaimana mungkin daerah yang ingin makmur dan mendunia, dengan reputasi wisata halal kelas dunia, masih harus mendengar kabar anak-anak santri yang terluka, terbakar, dilecehkan, dirundung, dan sebagian pulang bukan membawa hafalan, melainkan trauma, bahkan ada yang pulang dalam keadaan tak bernyawa?
Kita harus jujur: ini bukan saatnya membela nama baik lembaga dengan cara menutup luka korban. Nama baik pesantren tidak diselamatkan oleh diam. Ia diselamatkan oleh keberanian membersihkan sistem, menolong korban, menghukum pelaku, dan mencegah pengulangan. Kritik ini bukan serangan kepada pesantren. Justru sebaliknya, ini adalah kritik cinta agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, rumah rahmah, dan rumah kemanusiaan—bukan ruang gelap yang membuat anak takut bersuara.
Tindakan hukum adalah keharusan dan tidak bisa ditawar. Namun hukum pidana saja tidak cukup. Setelah pelaku ditangkap, setelah sidang berjalan, dan setelah vonis dijatuhkan, pertanyaan paling penting tetap berdiri di hadapan kita: mengapa kekerasan bisa terjadi? Mengapa korban terlambat ditolong? Mengapa suara anak sering kalah oleh reputasi lembaga? Mengapa laporan baru bergerak setelah viral? Mengapa istilah “kekeluargaan” masih digunakan untuk perkara yang menyangkut kekerasan berat, kekerasan seksual, bahkan hilangnya nyawa?
“Kekeluargaan” adalah nilai mulia jika digunakan untuk menyelesaikan konflik ringan dalam hubungan sosial. Namun dalam kasus kekerasan terhadap anak, “kekeluargaan” yang menunda keadilan adalah kelalaian yang dibungkus kesantunan. Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan luka. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan. Lembaga tidak boleh merasa lebih penting daripada keselamatan santri. Dalam Islam, menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah bagian dari maqashid syariah. Maka, melindungi anak adalah ibadah sosial, bukan urusan tambahan.
NTB tidak cukup hanya bangga sebagai daerah wisata halal jika sistem perlindungan anaknya belum halal secara moral. Halal bukan sekadar label makanan, hotel, atau destinasi wisata. Halal juga berarti aman dari kezaliman. Halal berarti anak tidak takut tidur di asrama. Halal berarti guru tidak menyalahgunakan kuasa. Halal berarti pengurus tidak menutup kasus demi menjaga nama baik. Halal berarti orang tua menitipkan anak dengan tenang karena ada sistem pengawasan, kanal pengaduan, dan respons cepat yang jelas.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistemik:
Pertama, audit total pesantren berasrama di NTB.
Audit ini bukan untuk mempermalukan, melainkan menyelamatkan. Setiap pesantren perlu dipetakan: area rawan, struktur pengawasan asrama, rasio pengasuh dan santri, keberadaan ruang tanpa kontrol, potensi dominasi senior terhadap junior, rekam jejak pengurus, serta bagaimana laporan sebelumnya ditangani. Ruang gelap harus diubah menjadi ruang terang.
Kedua, pembentukan Satgas Perlindungan Santri di setiap pesantren.
Satgas tidak boleh hanya terdiri dari unsur internal. Harus melibatkan wali santri, alumni, psikolog atau konselor, tokoh perempuan, perwakilan Kemenag, Dinas PPPA, dan lembaga perlindungan anak. Keterlibatan eksternal penting karena relasi kuasa sering membuat laporan sulit diproses secara objektif di dalam lembaga.
Ketiga, penerapan SOP 1x24 jam untuk setiap dugaan kekerasan.
Begitu laporan diterima, harus ada langkah otomatis: mengamankan korban, memisahkan terduga pelaku, pemeriksaan medis, pelaporan kepada otoritas, pendampingan psikologis, dokumentasi bukti, serta perlindungan dari intimidasi. Tidak boleh ada penundaan atas nama “nama baik lembaga”.
Keempat, kanal pengaduan yang aman, anonim, dan ramah anak.
Bukan sekadar nomor kontak yang ditempel di dinding. Harus ada sistem yang jelas: cara melapor yang mudah, jaminan kerahasiaan, kepastian tindak lanjut, serta perlindungan terhadap pelapor. Bisa berupa QR code, kotak aduan terkunci, konseling rutin, wali kamar independen, dan forum santri tanpa tekanan struktural.
Kelima, pembaruan pendidikan adab.
Adab tidak hanya soal sopan santun kepada guru atau ketertiban ibadah. Adab juga mencakup larangan merundung, larangan kekerasan fisik maupun verbal, larangan pelecehan, penghormatan terhadap batas tubuh, serta keberanian melaporkan kezaliman. Melindungi korban bukan membuka aib, tetapi mencegah kezaliman berulang.
Keenam, indeks Pesantren Aman Anak oleh pemerintah daerah.
Setiap pesantren berasrama perlu dinilai secara berkala: kepatuhan SOP, kualitas pengasuh, keberadaan kanal pengaduan, riwayat penanganan kasus, serta mekanisme pemulihan korban. Dukungan, izin, dan kemitraan publik harus dikaitkan dengan kepatuhan terhadap perlindungan anak.
Ketujuh, penguatan peran orang tua.
Wali santri tidak hanya hadir saat pembayaran atau acara seremonial. Mereka berhak mengetahui sistem keamanan asrama, mekanisme pengaduan, dan struktur pengawasan. Pendidikan adalah amanah bersama, bukan penyerahan hak tanpa kontrol.
Kedelapan, pemulihan korban sebagai pusat perhatian.
Korban membutuhkan layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma, dukungan pendidikan, dan jaminan masa depan. Negara, lembaga, dan masyarakat tidak boleh membiarkan korban menanggung beban sendirian.
Kesembilan, gerakan moral bersama.
Kiai, nyai, tuan guru, pimpinan ormas, akademisi, dan aktivis anak perlu membangun komitmen bersama: Pesantren Aman, Santri Bermartabat. Ini bukan gerakan anti-pesantren, melainkan gerakan menjaga marwah pesantren dengan ketegasan terhadap kekerasan.
Akhirnya, NTB perlu berani menaikkan standar. Jika ingin makmur dan mendunia, maka yang dibangun bukan hanya destinasi wisata, event, dan infrastruktur, tetapi juga sistem perlindungan anak yang kuat dan dipercaya. Negeri Seribu Masjid harus naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan.
Karena masjid yang agung tidak boleh berdiri berdampingan dengan jerit anak yang diabaikan.
Kita tidak sedang diminta membenci pesantren. Kita sedang diminta mencintainya dengan cara yang lebih dewasa: mengoreksi yang salah, memperkuat yang lemah, melindungi yang rentan, dan memastikan setiap anak yang datang untuk mencari ilmu pulang membawa cahaya, bukan luka.
Oleh : Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....