Siapa Pemilik Kota? PMII dan Perjuangan Mahasiswa atas Ruang Publik

  • 20 Apr 2026 10:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kota hari ini sering dipahami sebagai ruang yang bergerak mengikuti logika pertumbuhan ekonomi. Jalan diperlebar untuk kendaraan, pusat perbelanjaan tumbuh di berbagai sudut, dan ruang-ruang publik semakin dipoles menjadi kawasan yang “ramah investasi”.

Dalam lanskap seperti itu, pertanyaan mendasar perlu diajukan kembali: siapa sebenarnya pemilik kota? Apakah kota adalah ruang hidup bagi warganya, atau sekadar arena akumulasi bagi kapital?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita melihat bagaimana ruang kota semakin sulit diakses sebagai ruang perjumpaan sosial dan politik. Taman kota yang dahulu menjadi tempat diskusi mahasiswa kini dipagari aturan.

Trotoar lebih sering dipenuhi aktivitas komersial daripada percakapan publik. Bahkan ruang kampus yang seharusnya menjadi ruang bebas berpikir perlahan ikut terserap dalam logika administratif dan birokratis.

Di sinilah gagasan “Hak Dasar Kota” yang diperkenalkan oleh Henri Lefebvre menjadi relevan. Dalam bukunya Le Droit à la Ville, Lefebvre menegaskan bahwa kota bukan hanya kumpulan bangunan, jalan, dan infrastruktur.

Kota adalah ruang sosial yang dibentuk oleh praktik hidup warganya. Karena itu, warga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam membentuk, menggunakan, dan menentukan masa depan kota.

Hak atas kota, dalam pengertian ini, bukan sekadar hak untuk tinggal di kota. Ia adalah hak untuk menghidupkan kota, menggunakannya sebagai ruang dialog, ruang kritik, dan ruang produksi gagasan. Kota yang sehat bukanlah kota yang hanya penuh investasi, tetapi kota yang dipenuhi percakapan publik.

Mahasiswa, dalam sejarahnya, selalu memiliki hubungan erat dengan ruang kota. Demonstrasi, diskusi jalanan, mimbar bebas, hingga aksi solidaritas sering berlangsung di ruang-ruang terbuka kota.

Jalan raya, taman kota, dan alun-alun bukan sekadar latar peristiwa, tetapi bagian dari ekosistem gerakan mahasiswa itu sendiri. Di ruang-ruang itulah gagasan diuji, keberanian dibentuk, dan solidaritas sosial dibangun.

Bagi organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII), ruang kota memiliki makna yang lebih dari sekadar tempat aktivitas. Ia adalah ruang kaderisasi sosial.

Diskusi di warung kopi, obrolan panjang di trotoar, atau pertemuan spontan di taman kota sering kali menjadi tempat lahirnya refleksi kritis tentang masyarakat.

Namun realitas kota hari ini menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Banyak ruang kota yang semakin diprivatisasi, baik secara fisik maupun secara sosial.

Ruang publik perlahan berubah menjadi ruang konsumsi. Orang datang bukan untuk berdiskusi atau berinteraksi, tetapi untuk membeli dan menghabiskan waktu secara individual. Kota yang dahulu menjadi ruang perjumpaan kini lebih menyerupai ruang transaksi.

Dalam situasi seperti ini, gerakan mahasiswa menghadapi tantangan baru. Bukan hanya bagaimana menyuarakan kritik terhadap kekuasaan, tetapi juga bagaimana mempertahankan ruang tempat kritik itu bisa lahir.

Tanpa ruang publik yang hidup, gerakan mahasiswa berisiko kehilangan salah satu fondasi pentingnya: interaksi sosial yang terbuka.

Karena itu, merebut kembali ruang kota bukan sekadar tindakan simbolik. Ia adalah upaya menghidupkan kembali fungsi kota sebagai ruang demokrasi.

Ketika mahasiswa berdiskusi di taman kota, menggelar mimbar bebas di jalan, atau melakukan aksi di ruang publik, mereka sebenarnya sedang menegaskan bahwa kota bukan hanya milik pasar dan investasi.

Di titik ini, pertanyaan tentang siapa pemilik kota menemukan jawabannya yang lebih kompleks. Kota tidak sepenuhnya dimiliki oleh negara, apalagi oleh kapital.

Kota adalah milik mereka yang menghidupinya, yaitu warga, komunitas, dan generasi muda yang terus memproduksi makna sosial di dalamnya.

Bagi PMII, kesadaran ini penting untuk terus dirawat. Sebab organisasi mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai ruang kaderisasi intelektual di dalam kampus, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan kota itu sendiri.

Ketika mahasiswa hadir di ruang kota dengan gagasan dan keberpihakan sosialnya, mereka tidak sekadar menggunakan kota. Mereka sedang membentuknya.

Dengan demikian, perjuangan mahasiswa di kota bukan hanya tentang demonstrasi atau kritik terhadap kebijakan publik. Ia juga tentang mempertahankan ruang hidup bersama, yaitu ruang tempat masyarakat dapat bertemu, berbicara, dan membayangkan masa depan yang lebih adil.

Jika kota sepenuhnya diserahkan kepada logika kapital, maka ruang publik akan semakin menyempit. Tetapi selama mahasiswa dan warga masih menghidupkan ruang-ruang kota dengan percakapan kritis dan solidaritas sosial, kota akan tetap menjadi ruang demokrasi yang hidup. Dan di sanalah hak atas kota menemukan maknanya yang paling nyata.

Oleh : Ketua Mabincab PMII Kota Mataram, Lalu Suparman Ambakti (Gde Upar)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....