KBRN, Mataram: Problem kenaikan harga beras menjadi tanda tanya pada saat ini. Kenaikan harga beras terjadi karena beberapa faktor;
1.Perubahan iklim dan cuaca yang menyebabkan gagal panen. Hal ini menjadi permasalahan klasik terjadi La Nina dan El Nino mengakibatkan gagal panen sangat berdampak pada produksi beras daerah.
2.Produksi beras yang rendah dan tidak stabil. Khusus bagi NTB permasalahan ini selalu bisa teratasi.
3.Banyaknya perantara beras. Tidak bisa dipungkiri pengusaha-pengusaha berupaya mengganggu rantai pemasaran beras untuk mendapatkan keuntungan besar.
4.Perubahan pola musiman. Musim kering berkepanjangan sangat mempengaruhi musim tanam apalagi musim hujan yang berlebih.
5.Gangguan pasokan beras. Dalam berapa tahun ini kita selalu mengalami surplus beras tetapi manajemen pendistribusian selalu gagal praktik dilapangan.
Untuk mengatasi kenaikan harga beras, pemerintah telah menggelontorkan beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1). Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen.
Hanya saja di awal bulan Februari 2025 penyaluran SPHP beras di hentikan sementara yang dikhawatirkan akan terjadi kontraksi harga beras dikalangan masyarakat. Apalagi akan memasuki bulan Ramadhan dimana kebutuhan pokok termasuk beras pasti meningkat.
Sementara, tingkat konsumsi beras di NTB, yang tercatat mencapai 98,7 kilogram per kapita per tahun. Dimana kebutuhan beras dalam daerah sebanyak 500 ribu ton untuk kebutuhan tiga musim tanam dengan produksi setahun berkisar 1.2 – 1.4 juta ton seharusnya aman dari sisi ketersediaan dan tidak menyebabkan kenaikan harga beras. Namun yang terjadi sebaliknya.
Saat ini ada anomali, sementara produksi beras melimpah harga naik. Seharusnya suplay banyak harga beras turun. Tetapi karena NTB sebagai daerah penyanggah masih terdapat ketergantungan dari provinsi lain.
Jika menginginkan produksi pertanian harganya itu tetap bagus, maka petani harus disejahterakan terlebih dahulu. Petani akan senang produksi dan mengirimkan keluar daerah jika memang harga di daerah lain lebih baik.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan harus dapat mensiasati harga beras yang mengalami kenaikan. Maka perlu dibentuk Lembaga/badan penyanggah yang khusus untuk produksi pertanian di dalam daerah. Baik dalam bentuk koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Skemanya, badan penyanggah ini akan membeli hasil produksi petani. Untuk kemudian bisa mengamankan ketersediaan barang, sekaligus menjaga stabilitas harga jika sewaktu-waktu terjadi kenaikan harga barang.
Kalau dibawah harga, maka produksi petani disubsidi. Kalau diatas harga pasar maka prioritas utamanya mengamankan kebutuhan lokal, sehingga di NTB walaupun harganya mahal diluar namun di dalam kita stabil.
Selain mengamankan stok kebutuhan beras dalam daerah, lembaga penyangga ini juga dapat difungsikan untuk penyedia bibit padi. Pasalnya sebagai daerah penyanggah pangan nasional, NTB belum bisa mandiri dalam penyediaan bibit, yang selama ini masih didatangkan dari Pulau Jawa.
Kenapa? Karena penangkar-penangkar kita tidak mampu bersaing akibat produksinya kecil. Jadi kita tidak bisa ikut e-katalog. Maka perlu ada koperasi atau BUMD yang menghimpun penangkar-penangkar kita dan ikut di E-katalog lokal maupun nasional.
Sebagai langkah responsif awal maka perlu mengintensifkan operasi pasar dan gerakan pangan murah di sejumlah titik didaerah. Hal ini merespon tingginya harga beras di masyarakat, sekaligus upaya menekan harga beras yang masih mengalami kenaikan. Operasi pasar ditingkatkan untuk menstabilkan harga, juga untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok.
Oleh: Budy Wiryono
(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....