Moratorium Minimarket Berjejaring Dicabut
- 09 Agt 2024 15:56 WIB
- Mataram
KBRN, Sumbawa : Pemkab Sumbawa, resmi mencabut Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko swalayan berbentuk minimarket berjejaring nasional di Kabupaten Sumbawa. Instruksi itu efektif mulai berlaku setelah diterbitkan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, Khaeruddin yang diwawancarai, Jumat (9/8/2024) mengatakan, penghentian sementara atau moratorium itu dicabut dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan investasi di daerah. Termasuk juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berbelanja.
Khaeruddin menjelaskan, meski moratorium tersebut dicabut, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Bupati terbaru Nomor 2 tahun 2024. Instruksi itu berpedoman pada Perda Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Instruksi itu dikeluarkan untuk menjaga iklim investasi, membuka lapangan pekerjaan serta memberikan kepastian hukum.
Khaeruddin menegaskan, pemerintah tetap memantau keberadaan keberadaan minimarket berjejaring itu. Bahkan Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Bapenda, Dinas PUPR.l, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan minimarket berjejaring nasional itu.
"Tetap akan kita pantau melalui OPD terkait dalam pelaksanaan Instruksi itu, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan," ujarnya.
Seraya menambahkan, di proses pengendalian terhadap penerbitan izin tersebut, harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti berlokasi di pinggiran kota atau di luar ibu kota kabupaten/kecamatan.
Hal ini dilakukan, dengan tujuan agar minimarket berjejaring tersebut bisa mengembangkan perekonomian baru di sejumlah wilayah.
Mengenai adanya penolakan terkait berjamurnya minimarket berjejaring beberapa waktu lalu, menurut Khaeruddin, moratorium itu diberlakukan untuk menenangkan gejolak yang terjadi. Apabila moratorium itu terus diberlakukan, maka akan bertentangan dengan Perda yang sudah dibentuk.
Selain itu, pihak minimarket berjejaring diminta melakukan rekrutmen pegawai di wilayah sekitar toko. Kemudian menyelesaikan kewajiban perpajakan. Paling utama yakni memberikan kontribusi bagi usaha mikro kecil dan menengah di sekitar toko.
"Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2024. Kami minta supaya OPD terkait untuk melakukan pengendalian atas terbitnya instruksi baru tersebut," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....