BPN Sumbawa Terus Bina Kampung Reforma Agraria

  • 19 Mar 2024 10:28 WIB
  •  Mataram

KBRN, Sumbawa: BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa, terus melakukan pembinaan terhadap kampung Reforma Agraria yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sebab, Asset Reform melalui Reforma Agraria penting dilakukan agar dapat diketahui dengan jelas sejauh mana pemanfaatan area tanah atau sertifikat yang telah dibuat dan diterbitkan melalui program Redistribusi dan PTSL.

Kepala BPN Kantah Sumbawa, Dendy Herlan, S.S.IP., M.IP yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024) menjelaskan, kegiatan Reforma Agraria di Sumbawa ini dinilai berjalan dengan baik. Terutama di sejumlah desa atau kampung binaan BPN Kantah Sumbawa. Dimana terus dilakukan pembinaan oleh pihak BPN di desa dimaksud. seperti di Desa Batu Dulang Kecamatan Batulanteh. Ada pula kampung Reforma Agraria di Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas yang telah 90 persen tuntas penerbitan sertifikat tanahnya.

"Dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan dari kegiatan akses Reforma Agraria tersebut, ternyata sertifikat yang dimiliki masyarakat itu digunakan sebagai agunan di bank. Untuk mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha bagi pengembangan berbagai kegiatan usaha yang dilaksanakan," papar Dendi Herlan.

Sedangkan berkaitan dengan program PTSL tahun 2024 ini sambung Dendi Herlan, kegiatan penyuluhan sudah tuntas. Kini tim teknis sedang melakukan kegiatan pengukuran dan pemberkasan. Diperkirakan, dalam bulan Maret 2024 ini ada sekitar 150 bidang yang bisa diterbitkan sertifikatnya. Menyusul target April sebanyak 300 bidang perbulan mulai Maret hingga Agustus 2024. Sehingga total target 1.500 bidang optimis dituntaskan dan diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, dalam tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalokasikan jatah untuk program sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumbawa NTB sebanyak 1.500 bidang. Diperuntukkan dan diprioritaskan bagi dua desa, yakni untuk Desa Ropang, Kecamatan Ropang sebanyak 1.000 bidang dan Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara sebanyak 500 bidang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....