NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan 6 SPM Terintegrasi lewat Posyandu

  • 06 Okt 2026 19:37 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemprov NTB menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terintegrasi melalui Posyandu.
  • Kebijakan ini mengubah Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.

RRI.CO.ID, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) terintegrasi melalui Posyandu. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Pergub NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi SPM dan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan serta Pengawasan Posyandu.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, integrasi enam SPM melalui Posyandu ditujukan untuk menghilangkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

"SPM ini adalah salah satu bentuk pola yang kita harapkan agar seluruh pembangunan terintegrasi dengan meninggalkan ego sektoral di masing-masing dinas," kata Indah dalam Workshop Perumusan Implementasi Pergub Nomor 7 Tahun 2026 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 di Lombok Raya Hotel, Selasa, 6 Oktober 2026.

Enam SPM yang dimaksud mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Menurut Indah, Posyandu dipilih sebagai ujung tombak karena keberadaannya sudah dekat dengan masyarakat dan melayani berbagai kelompok usia.

"Posyandu ini adalah tempat yang betul-betul masyarakat, dari balita sampai lansia, hadir dengan kewajibannya dan tahu tanggal pelaksanaannya," ujarnya.

Dengan model tersebut, berbagai persoalan warga diharapkan bisa terdeteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Posyandu juga tidak lagi hanya berfungsi untuk penimbangan bayi dan imunisasi. Lembaga tersebut didorong menjadi pusat pelayanan dasar terpadu, termasuk pendataan persoalan warga hingga sosialisasi program pemerintah.

Indah menegaskan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pembangunan fisik. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan layanan dasar secara merata.

"Kita hadir untuk membedah permasalahan, memetakan tanggung jawab, dan memiliki target kerja, agar ada laporan dan hasil terukur yang bisa kita dapatkan bersama," katanya.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, enam bidang SPM tersebut memiliki fokus layanan masing-masing. Pendidikan mencakup PAUD dan literasi digital, kesehatan meliputi deteksi dini hingga rujukan lintas usia, sedangkan pekerjaan umum diarahkan pada pemenuhan air bersih dan sanitasi.

Sementara bidang perumahan rakyat mencakup identifikasi hunian layak dan pekarangan pangan lokal. Bidang trantibumlinmas diarahkan untuk kesiapsiagaan bencana, sedangkan bidang sosial mencakup pendataan fakir miskin dan penyaluran bantuan sosial.

Pergub Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar bagi OPD untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan program SPM.

"Kami ingin betul-betul mulai men-tagging OPD melakukan apa. Kami di Bappeda juga menjaga OPD agar dalam melaksanakan tugasnya dipenuhi juga dengan amunisinya," kata Nelly.

Pimpinan Program SKALA NTB Lalu Anja Kusuma mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, NTB menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Pergub tentang Posyandu untuk penerapan SPM.

"Tujuan utamanya agar implementasinya memastikan masyarakat benar-benar menerima layanan dasar yang sesuai peruntukannya," ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov NTB menargetkan Posyandu tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan masyarakat, tetapi juga garda terdepan pemenuhan layanan dasar lintas sektor di tingkat desa dan kelurahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....