Kemenkum NTB Sosialisasikan Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Warga Binaan Rutan

  • 06 Okt 2026 15:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan sosialisasi bantuan hukum nonlitigasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sosialisasi tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Praya tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB untuk menghadirkan narasumber dalam rangka meningkatkan pemahaman WBP mengenai bantuan hukum nonlitigasi serta kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zainal Fikri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi Kanwil Kemenkum NTB dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Pelindung dalam memberikan edukasi hukum kepada warga binaan.

Materi pertama disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, I Made Agus Suarjaya, yang membahas mengenai ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai.

Selanjutnya, narasumber dari LBH Lingkar Pelindung, Wawan Septiawan, menyampaikan materi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Materi tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai akses bantuan hukum nonlitigasi sebagai bagian dari pemenuhan hak atas bantuan hukum.

Kegiatan diikuti WBP Rutan Praya dengan tertib dan antusias hingga selesai. Sosialisasi diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum warga binaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....