Pemotongan Zakat ASN Dipersoalkan, Pemkab Dompu Siapkan Evaluasi
- 02 Okt 2026 15:10 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan Instruksi Bupati terkait penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul munculnya berbagai tanggapan terhadap kebijakan pemotongan gaji melalui Bank NTB Syariah untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Dompu, Khairul Insan, mengatakan pemerintah daerah mencermati berbagai masukan dan kritik yang berkembang, terutama menyangkut dasar hukum, mekanisme pemotongan serta perbedaan antara zakat yang bersifat wajib dan infak maupun sedekah yang mengedepankan kesukarelaan.
Menurutnya, Instruksi Bupati tersebut bertujuan mengoptimalkan potensi dana sosial untuk membantu penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan syariat, peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Implementasi Instruksi Bupati perlu ditempatkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan dasar hukum, kewenangan, mekanisme administrasi, serta prinsip kesukarelaan dalam hal yang memang bersifat infak dan sedekah," katanya, Jum'at, 2 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mempertentangkan tujuan kebijakan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, tujuan sosial penghimpunan ZIS dapat didukung bersama, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus dipastikan tidak menimbulkan multitafsir maupun keberatan di kalangan ASN.
Untuk itu, Pemkab Dompu akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, BKD, BPKAD, BAZNAS dan Bank NTB Syariah guna menelaah dasar kewenangan, mekanisme pemotongan, pencatatan, penyaluran hingga pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
Khairul Insan memastikan, setiap ASN harus memperoleh kejelasan mengenai kewajiban zakat dan sifat sukarela infak maupun sedekah, termasuk mekanisme pembayaran serta pengelolaan dana tersebut.
Ia menambahkan, Instruksi Bupati tetap dihormati sebagai kebijakan pemerintah daerah. Namun, apabila ditemukan aspek pelaksanaan yang belum jelas atau perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi, pemerintah akan melakukan penyempurnaan.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh ASN menyikapi persoalan ini melalui komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Masukan yang berkembang, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum, tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....