Wabup Kusmalahadi Dorong Tata Kelola Kelurahan di Kawasan Wisata
- 29 Sep 2026 10:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai menyiapkan penataan pemerintahan di kawasan yang berkembang menjadi pusat pariwisata dan aktivitas ekonomi melalui kajian pembentukan kelurahan.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri mengatakan struktur pemerintahan di kawasan strategis harus mampu mengikuti perkembangan aktivitas masyarakat, termasuk meningkatnya kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Menurutnya, perkembangan kawasan tanpa diikuti penguatan tata kelola dapat membuat beban pelayanan pemerintahan semakin besar.
"Pembentukan kelurahan menjadi langkah antisipatif strategis untuk memastikan perkembangan kawasan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan," kata Kusmalahadi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan dan Pemaparan Laporan Hasil Kajian Tim Pengkaji Kelayakan Pembentukan Kelurahan di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat 18 September lalu.
Kusmalahadi menilai karakter sejumlah kawasan di Lombok Utara telah berubah. Wilayah yang sebelumnya bercorak perdesaan berkembang menjadi kawasan perkotaan maupun pusat kegiatan ekonomi.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan pelayanan pemerintah. Bukan hanya pelayanan administrasi, tetapi juga koordinasi berbagai persoalan yang muncul akibat meningkatnya aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Khusus kawasan pariwisata, kata dia, keberadaan pemerintahan di tingkat kelurahan dapat memperkuat koordinasi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan.
Kelurahan juga diharapkan dapat berperan dalam pengawasan dan koordinasi perlindungan lingkungan serta penanganan potensi konflik sosial.
Dari aspek ekonomi, tata kelola pemerintahan yang lebih tertata diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan dan mendukung iklim investasi. Pada saat yang sama, pemerintah dapat memperkuat program penanganan kemiskinan dan pemberdayaan kelompok rentan.
Namun, Kusmalahadi menegaskan pembentukan kelurahan tidak dapat hanya didasarkan pada status kawasan yang berkembang.
Tim pengkaji harus melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk jumlah dan karakteristik penduduk, kondisi kewilayahan, kemampuan keuangan daerah, sarana-prasarana, batas wilayah, dan aspek administratif.
Pemerintah daerah juga meminta agar aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses kajian.
"Jangan sampai pembentukan kelurahan hanya menjadi perubahan status administratif. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pelayanan pemerintah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....