Status 43 Mantan Kepala Sekolah Dompu Dipulihkan Jadi Guru

  • 29 Sep 2026 10:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Gejolak pengalihan status puluhan mantan kepala sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dari guru menjadi tenaga kependidikan akhirnya mereda.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menganulir kebijakan tersebut. Mantan kepala sekolah yang sebelumnya dikembalikan dari jabatan kepala sekolah karena sudah tidak bisa menjabat lagi sebagai kepala sekolah, kini dipulihkan kembali statusnya sebagai guru.

Pemulihan status tersebut dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.

Plt. Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan Ali, mengatakan proses pemulihan dilakukan secara bertahap. Dari total 62 mantan kepala sekolah yang terdampak, sebanyak 43 orang telah berhasil dikembalikan statusnya menjadi guru.

"Sementara masih ada 19 orang yang proses pemulihannya belum selesai," katanya, Selasa, 29 September 2026.

Persoalan tersebut sebelumnya memicu reaksi keras dari organisasi profesi guru, di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Kebijakan itu juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Dompu yang mendorong agar status para mantan kepala sekolah dikembalikan sesuai dengan jabatan kepegawaiannya.

Persoalan ini bermula dari adanya perbedaan data antara Surat Keputusan (SK) mutasi dengan data kepegawaian yang tercatat dalam aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam SK mutasi, para mantan kepala sekolah tersebut dikembalikan ke jabatan guru setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Namun, dalam sistem RSDM BKN, mereka justru tercatat sebagai tenaga kependidikan.

Perbedaan data tersebut kemudian berdampak pada proses pemutakhiran data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketika data para mantan kepala sekolah dimasukkan kembali sebagai guru, sistem Dapodik tidak dapat mengakomodasinya. Salah satu persoalannya adalah jumlah guru di Kabupaten Dompu yang dalam sistem saat ini tercatat mengalami kelebihan sebanyak 2.680 orang.

Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut tidak dilakukan dengan mengalihkan guru lain menjadi tenaga kependidikan untuk mengurangi jumlah guru yang tercatat berlebih.

Pemulihan status juga membawa konsekuensi terhadap beban kerja para mantan kepala sekolah.

Saat masih menjabat sebagai kepala sekolah, mereka tidak dibebankan kewajiban mengajar seperti guru. Setelah kembali menjadi guru, mereka harus memenuhi ketentuan beban kerja agar tetap dapat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Guru yang telah dipulihkan statusnya harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam dalam satu pekan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, status mereka sebagai guru tetap memungkinkan untuk memperoleh hak sertifikasi sebagaimana sebelumnya, dengan tetap mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....