Dorong Kolaborasi, Kanwil Kemenkum NTB Terima Audiensi IAI Al-Manan NU
- 28 Sep 2026 15:35 WIB
- Mataram
RRI.Co.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima audiensi Institut Agama Islam (IAI) Al-Manan Nahdlatul Ulama (NU) Lombok Timur Senin, 28 September 2026. Kegitan tersebut dalam rangka menjajaki peluang kolaborasi di bidang kekayaan intelektual (KI), pembentukan hukum, serta penguatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi civitas akademika.
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan, hasil penelitian, kreativitas, dan inovasi sivitas akademika agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur, Mahsur menyampaikan harapan agar kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dapat dikembangkan secara konkret, khususnya dalam mendukung para dosen untuk memahami dan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual atas berbagai karya, hasil penelitian, maupun inovasi yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB memiliki peran sebagai supporting system bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hukum sekaligus menghasilkan berbagai karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Milawati menjelaskan bahwa pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi tidak terbatas pada paten. Berbagai hasil karya dosen dan mahasiswa dapat memperoleh perlindungan melalui jenis KI yang sesuai dengan karakteristik karya tersebut.
Karya tulis, buku, modul pembelajaran, karya seni, program komputer, maupun berbagai karya kreatif lainnya dapat diarahkan pada perlindungan hak cipta. Sementara itu, hasil inovasi atau temuan teknologi tertentu dapat dikembangkan untuk memperoleh perlindungan melalui paten atau bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya. Selain itu, perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan merek untuk melindungi identitas produk, layanan, maupun kegiatan yang dikembangkan.
“KI bukan hanya tentang paten. Ada hak cipta, merek, desain industri, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya. Karena itu, kami mendorong dosen dan mahasiswa untuk mulai mengidentifikasi karya-karya yang mereka hasilkan, kemudian melihat jenis perlindungan KI yang paling sesuai,” ujar Milawati.
Dalam kesempatan tersebut, Milawati juga mendorong IAI Al-Manan NU Lombok Timur untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Sentra KI dapat menjadi wadah kelembagaan yang berperan dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, pengelolaan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Keberadaan Sentra KI juga dapat menjadi pusat pendampingan bagi dosen dan mahasiswa mulai dari proses identifikasi potensi KI, konsultasi, penyiapan dokumen, hingga proses pengajuan dan pengelolaan KI sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Milawati, keberadaan Sentra KI juga dapat mendorong terbentuknya ekosistem inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Hasil penelitian, kreativitas, dan inovasi yang selama ini tersimpan sebagai dokumen atau karya akademik dapat diarahkan menjadi aset intelektual yang memiliki nilai tambah dan berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain penguatan di bidang Kekayaan Intelektual, audiensi tersebut juga membahas pentingnya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap proses pembentukan hukum. Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan dukungan agar mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih dekat dengan praktik, khususnya mengenai bagaimana suatu permasalahan dapat dianalisis dan dikaji dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa, tidak hanya dari sisi teori hukum, tetapi juga mengenai proses analisis kebutuhan regulasi, penyusunan norma, harmonisasi, hingga bagaimana suatu kebijakan dapat dituangkan dalam instrumen hukum yang tepat.
Selain itu, Milawati memperkenalkan peluang bagi mahasiswa untuk berperan sebagai paralegal. Paralegal merupakan seseorang yang membantu memberikan dukungan dalam layanan hukum sesuai dengan kompetensi dan batas kewenangan yang dimilikinya, serta bekerja di bawah pendampingan atau supervisi advokat atau pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi mahasiswa, keterlibatan dalam kegiatan paralegal dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman praktis mengenai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Mahasiswa dapat belajar mengenali permasalahan hukum, membantu memberikan informasi hukum dasar, mendukung proses administrasi dan dokumentasi, serta turut berkontribusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan bantuan hukum, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan konkret, seperti sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai pembentukan hukum, serta pengembangan kapasitas mahasiswa melalui kegiatan paralegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....