Satpol PP Mataram Perkuat Edukasi Peredaran Rokok Ilegal
- 21 Sep 2026 14:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan hukum barang kena cukai kepada pedagang dan pelaku usaha eceran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap penindakan sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mataram.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H.Irwan Rahadi, mengatakan sosialisasi penegakan hukum barang kena cukai ilegal telah dilakukan secara bertahap sejak awal 2026 hingga pertengahan September. Kegiatan tersebut menyasar pedagang eceran dan pengumpul di tingkat bawah yang dinilai perlu memahami ketentuan peredaran produk tembakau.
“Sosialisasi ada yang langsung ke lapangan dan ada juga dengan mengumpulkan para pedagang yang ada di pasar. Dalam setiap kegiatan, Satpol PP melibatkan sekitar 50 peserta dari kalangan pedagang pasar dan pelaku usaha eceran, kata Irwan, Senin 21 September 2026.
Hingga pertengahan September 2026, sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak lima kali dengan cakupan sekitar 250 hingga 300 peserta. Pola pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sebelum dilakukan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan.
"Pemahaman pedagang menjadi salah satu bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal," ujar Irwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....