Ribuan Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan

  • 15 Sep 2026 12:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.

‎Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.

‎“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI. Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah pada Senin, 14 September 2026.

‎Jumlah tersebut meningkat dari 426 Sentra KI pada 2025 menjadi 1.304 Sentra KI, dengan tambahan 878 Sentra KI atau pertumbuhan sekitar 206 persen. Pembentukannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi maupun BRIDA/lembaga penelitian.

‎Capaian itu didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan LLDIKTI, serta pengendalian, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah. Berdasarkan data terbaru, Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 179 Sentra KI, disusul Jawa Timur 110 Sentra KI dan Daerah Khusus Jakarta 108 Sentra KI.

‎Keberadaan Sentra KI diarahkan untuk membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir. Sentra KI diharapkan membantu mengidentifikasi potensi karya dan inovasi, mendorong kesadaran untuk memperoleh pelindungan, serta membuka jalan bagi KI yang telah terlindungi untuk dikembangkan melalui lisensi, waralaba, maupun hilirisasi.

‎“Keberhasilan Sentra KI nantinya tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari kemampuan menjalankan fungsi sesuai tingkat kematangannya. Karena itu, pembinaan harus dilakukan secara terarah dan bertahap,” kata Hermansyah.

‎Hermansyah menambahkan, pertumbuhan Sentra KI ini diyakini akan menciptakan efek domino seperti mendorong para kreator dan inventor di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif dalam berkarya. Lonjakan karya tersebut akan meningkatkan volume permohonan pelindungan KI secara nasional.

‎Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, aset KI yang telah mendapatkan pelindungan tersebut dapat didorong dan dihilirisasi secara strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, baik melalui skema lisensi, waralaba, maupun langkah hilirisasi yang lain terhadap karya kreatif.

‎“Seluruh rantai ekosistem ini pada akhirnya akan menjadikan KI sebagai pilar utama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi makro, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global,” ucap Hermansyah.

‎Selanjutnya, DJKI akan melakukan penilaian tingkat kematangan atau clustering untuk menentukan pola pembinaan setiap Sentra KI. Tahap rintisan berfokus pada edukasi KI, identifikasi potensi karya atau invensi, konsultasi dasar, dan pendampingan penyusunan draft permohonan pelindungan.

‎Sementara itu, tahap berkembang ditujukan bagi Sentra KI yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, termasuk kemampuan melakukan penelusuran dokumen paten (prior art), memfasilitasi kompensasi bagi inventor, serta membangun kemitraan regional. Selanjutnya, tahap maju diarahkan pada kemampuan melakukan valuasi KI, menyusun strategi lisensi komersial, melakukan negosiasi alih teknologi dengan mitra industri, dan mendorong pembentukan spin-off.

‎Untuk mendukung standardisasi pengelolaan, DJKI telah menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi. Panduan tersebut menjadi acuan tata kelola sekaligus mendorong Sentra KI berkembang menjadi pusat inkubasi dan hilirisasi hasil riset akademik.

‎DJKI juga merencanakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai agenda rutin tahunan untuk menyelaraskan pembinaan di berbagai wilayah.

‎Melalui penguatan Sentra KI, DJKI mendorong kreator, peneliti, inventor, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta melindungi karya dan inovasinya. Pelindungan KI memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan KI secara berkelanjutan.

‎Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati mengungkapkan bahwa sentra KI memiliki peran strategis sebagai penghubung antara dunia akademik, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.

‎"Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu mempercepat transformasi hasil penelitian menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memiliki nilai tambah ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara luas," ujar Milawati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....