Alokasi Bedah Rumah Dompu Dipangkas 50 Unit untuk Korban Gempa NTT
- 15 Sep 2026 09:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Alokasi bantuan bedah rumah bagi masyarakat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berkurang 50 unit. Pengurangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu semula mendapat alokasi 1.050 unit untuk Kabupaten Dompu. Jumlah tersebut terdiri atas 676 unit program reguler, 214 unit program Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI, serta 160 unit untuk penanganan rumah tidak layak huni atau rumah kumuh.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu, Rahmat Hidayat, mengatakan pengurangan terjadi pada program BSPS reguler, sementara alokasi yang bersumber dari Pokir DPR RI tidak mengalami perubahan.
"Semula tahap dua itu 500 unit, tetapi ada pengurangan 50 unit yang dialihkan untuk korban gempa, sehingga menjadi 450 unit," katanya, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, program bedah rumah tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 226 unit dijadwalkan dikerjakan mulai September 2026 ini. Saat ini, proses administrasi untuk pelaksanaan tahap pertama telah rampung.
Sementara tahap kedua sebanyak 450 unit masih dalam proses persiapan, termasuk perekrutan fasilitator lapangan. Verifikasi terhadap calon penerima yang diusulkan pemerintah desa dan kelurahan juga sedang berlangsung.
Rahmat menjelaskan, bantuan tersebut menggunakan konsep gotong royong seperti pelaksanaan BSPS. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta yang digunakan untuk pengadaan bahan bangunan dan biaya tukang.
"Alokasi bantuan tidak lagi otomatis dibagi rata kepada setiap desa dan kelurahan. Sebelumnya, masing-masing desa dan kelurahan direncanakan memperoleh 13 unit,” katanya.
Namun, setelah alokasi berkurang dan proses verifikasi dilakukan, jumlah penerima akan disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan.
Desa atau kelurahan yang memenuhi seluruh kriteria dan hasil verifikasinya menunjukkan kebutuhan tinggi dapat memperoleh alokasi sesuai usulan. Sebaliknya, jika jumlah rumah yang dinilai layak menerima bantuan lebih sedikit, sisa alokasi akan diarahkan ke wilayah lain yang membutuhkan.
"Kalau hasil verifikasi memang membutuhkan 13 unit, maka diberikan 13. Tetapi kalau ternyata kondisinya tidak terlalu parah, bisa dikurangi dan dialihkan ke desa lain yang lebih membutuhkan," jelasnya.
Selain program reguler, Dinas Perumahan dan Permukiman Dompu juga menjalankan program penanganan rumah kumuh sebanyak 226 unit pada tahap pertama. Bantuan tersebut diarahkan untuk rehabilitasi rumah kumuh di Kecamatan Kempo.
Pemerintah Kabupaten Dompu, memastikan proses verifikasi menjadi dasar utama dalam menentukan penerima, sehingga bantuan yang tersedia dapat diarahkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....