Bukan Mangkrak, Ini Alasan Insinerator Gili Trawangan Belum Beroperasi
- 10 Sep 2026 14:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara– Fasilitas insinerator sampah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, ditargetkan dapat beroperasi penuh sebelum akhir 2026. Pemerintah memastikan fasilitas tersebut tidak mangkrak, melainkan masih dalam tahapan pemenuhan persyaratan perizinan dan teknis operasional.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, menyusul munculnya anggapan di masyarakat bahwa fasilitas pengolahan sampah tersebut tidak dimanfaatkan.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP sekaligus Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Laut, R. Andry Indryasworo Sukmoputro, mengatakan pengelolaan sampah di Gili Trawangan masih menjadi tantangan karena volume sampah yang dihasilkan cukup besar.
Menurutnya, produksi sampah di kawasan wisata tersebut mencapai sekitar 17 hingga 20 ton setiap hari. Kondisi itu membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mengandalkan pengangkutan, tetapi juga teknologi pengolahan sampah.
“Pemerintah sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya penanganan sampah di Gili Trawangan sejak beberapa tahun lalu. Dengan volume sampah yang mencapai 17 sampai 20 ton per hari, tentu dibutuhkan dukungan teknologi pengolahan yang memadai,” ujarnya, Kamis 10 September 2026.
Saat ini terdapat tiga unit fasilitas pengolahan sampah di Gili Trawangan. Satu unit merupakan bantuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang dengan kapasitas pengolahan sekitar 2 hingga 5 ton sampah per hari.
Sementara dua unit lainnya merupakan insinerator yang disediakan PT Dodika Prabsco Resik Abadi dengan kapasitas pengolahan mencapai 10 hingga 15 ton per hari.
Andry menjelaskan, pemasangan peralatan dilakukan terlebih dahulu sebagai bagian dari proses pengadaan. Setelah itu, pemerintah dan pihak terkait melanjutkan pemenuhan berbagai persyaratan agar fasilitas dapat dioperasikan sesuai ketentuan.
“Alat dipasang terlebih dahulu, kemudian proses perizinan dan kelengkapan operasionalnya berjalan. Saat ini seluruh persyaratan tersebut sedang dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, pengoperasian insinerator tidak dapat dilakukan begitu saja setelah alat terpasang. Terdapat sejumlah ketentuan teknis dan lingkungan yang harus dipenuhi, termasuk pengujian emisi serta parameter lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Komisaris PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Karina Prabowo Sanger, juga membantah anggapan bahwa fasilitas insinerator tersebut mangkrak.
Menurutnya, perusahaan saat ini masih mendampingi pemerintah dalam proses pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis yang diperlukan sebelum operasional penuh dilakukan.
“Narasi mangkrak itu tidak benar. Saat ini kami sedang menjalani tahapan perizinan yang memang harus dipenuhi. Proses perizinan tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena banyak persyaratan dan koordinasi yang harus dilakukan,” jelasnya.
Karina memastikan sejumlah pengujian teknis telah dilakukan, termasuk uji emisi, pengujian parameter lingkungan, dan pengujian cerobong. Hasil pengujian tersebut, menurutnya, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
PT Dodika, kata Karina, juga akan terlibat dalam menyiapkan operator yang nantinya menjalankan fasilitas tersebut.
"Pelatihan operator disiapkan agar ketika seluruh izin diterbitkan, insinerator dapat langsung dioperasikan secara optimal," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....