Kompensasi Pengembang Jadi Modal Benahi TPU Mataram
- 09 Sep 2026 05:35 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram– Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari setiap pengembangan perumahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari proses perizinan perumahan.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram berperan memeriksa rencana tapak atau site plan untuk memastikan proporsi lahan hunian dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terpenuhi sebelum izin diproses melalui DPMPTSP.
Kepala Disperkim Kota Mataram, Nazarudin Fikri, mengatakan kewajiban tersebut terutama diarahkan kepada pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan baru. Pengembang yang tidak mampu menyediakan lahan pemakaman secara langsung dapat memenuhi kewajibannya melalui skema kompensasi dalam bentuk uang kepada pemerintah daerah.
“Yang utama sekarang kita fokuskan untuk pengembang dan perumahan yang baru-baru,” kata Nazarudin, Rabu 9 September 2026.
Ia menjelaskan prioritas penerapan ketentuan tersebut setelah regulasi terkait diterbitkan. Menurutnya, dana kompensasi yang dibayarkan pengembang tidak berhenti sebagai penerimaan daerah, tetapi berpotensi digunakan untuk memperkuat pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU).
Dana tersebut terlebih dahulu masuk ke kas daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kemudian dapat dialokasikan sesuai kebutuhan, mulai dari pembebasan atau penambahan lahan baru hingga perbaikan sarana dan prasarana pemakaman yang telah tersedia.
“Itu bisa jadi peluang untuk menambah lahan yang sudah ada, membuat lahan baru untuk TPU, atau memperbaiki sarana pemakaman yang sudah ada. Nanti dananya masuk dulu ke BKD,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....