Cegah Kerusakan Lingkungan, Polisi Pasang Spanduk Larangan Galian C Ilegal

  • 08 Sep 2026 20:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima—Upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin terus dilakukan Polres Bima Kabupaten. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, polisi memasang sejumlah spanduk larangan sekaligus memberikan edukasi terkait bahaya galian C ilegal.

Langkah preventif tersebut dilaksanakan pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, dengan menyasar tiga lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Tim Unit Tipidter yang dipimpin Katim Aipda Iswidodo, S.H., memasang spanduk imbauan dan larangan di Desa Kalampa, Kecamatan Woha; Desa Sanolo, Kecamatan Bolo; serta Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga.

Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan atau penggalian material tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak aktivitas penambangan ilegal, mulai dari kerusakan ekosistem, erosi, hingga ancaman bencana seperti longsor yang dapat membahayakan permukiman dan masyarakat sekitar.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki, S.H., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan edukasi di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Karena itu, pendekatan persuasif akan terus dilakukan bersamaan dengan pengawasan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas galian C ilegal sekaligus mendorong masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah dampak yang lebih luas di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....