24.750 Pekerja Rentan di Lombok Utara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- 31 Agt 2026 18:10 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan. Hingga Juni 2026, sebanyak 24.750 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan iuran dari pemerintah daerah.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Menurut Najmul, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar jika dibandingkan dengan besaran iuran yang harus dibayarkan. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengambil peran dengan membiayai kepesertaan pekerja rentan agar mereka tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
"Secara keseluruhan, jumlah pekerja formal dan informal yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Utara mencapai 33.029 jiwa," jelasnya Jumat 28 Agustus 2026.
Najmul mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam program perlindungan yang iurannya ditanggung pemerintah agar tidak menunda untuk mendaftarkan diri secara mandiri.
Menurutnya, biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relatif terjangkau, sementara manfaat yang diperoleh dapat membantu keluarga ketika peserta mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.
“Kalau belum terdaftar dalam program yang dibiayai pemerintah, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri karena iurannya relatif terjangkau dan manfaatnya besar,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....