Bawaslu KLU Konsolidasi dengan Golkar, Soroti Perubahan Aturan Kepemiluan
- 31 Agt 2026 14:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara memperkuat komunikasi dengan partai politik di tengah dinamika regulasi kepemiluan yang terus berkembang.
Hal itu mengemuka dalam konsolidasi demokrasi Bawaslu Lombok Utara bersama jajaran DPD II Partai Golkar Lombok Utara di Kantor DPD II Partai Golkar, Rabu 26 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, mulai dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persiapan verifikasi partai politik, hingga ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, mengatakan konsolidasi dengan partai politik diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap berbagai perkembangan regulasi.
“Tujuan kami dalam kegiatan ini adalah meningkatkan sinergi dengan partai politik, termasuk dalam persiapan menuju verifikasi partai politik dan membahas isu-isu lainnya,” ujar Ria.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah putusan terkait pencalonan kepala daerah tanpa wakil. Ria mengatakan tindak lanjut terhadap putusan tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR sehingga Bawaslu masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan.
Menurut dia, pembahasan regulasi juga masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.
“Terkait putusan itu, di DPR masih dibahas dan kita tunggu. Saat ini masih dalam proses mengambil aspirasi dan masukan dari bawah,” katanya.
Selain persoalan pencalonan kepala daerah, konsolidasi juga membahas perkembangan amar Putusan MK Nomor 128, terutama terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan partai politik.
Ria menjelaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian partai politik adalah adanya penekanan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut.
“Pembeda dari aturan sebelumnya adalah adanya frasa ‘wajib’ terpenuhi. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penataan kepengurusan partai politik,” jelasnya.
Bawaslu, kata Ria, perlu memastikan perkembangan regulasi tersebut dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Komunikasi dengan partai politik menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan menghadapi setiap tahapan kepemiluan berikutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, menambahkan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan dengan partai politik.
Ia mengapresiasi sambutan jajaran Partai Golkar Lombok Utara dan berharap komunikasi serupa dapat terus dilakukan.
“Terima kasih atas sambutan yang sangat baik. Jika ada salah sebelumnya, kami juga menyampaikan permohonan maaf. Melalui pertemuan ini, kita bisa saling memberikan pemahaman terkait isu-isu kepemiluan yang berkembang,” kata Suliadi.
Menurut Suliadi, konsolidasi tersebut juga sejalan dengan arahan Bawaslu RI untuk memperkuat komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menjaga kualitas demokrasi.
Terhadap berbagai putusan MK yang masih membutuhkan tindak lanjut melalui regulasi, Bawaslu akan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami dari Bawaslu pada prinsipnya menunggu regulasi dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari pihak Partai Golkar Lombok Utara, Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Utara, Raden Nyakradi, menyambut baik konsolidasi yang dilakukan Bawaslu.
Ia menilai komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik penting untuk menjaga hubungan kelembagaan sekaligus memberikan ruang pertukaran informasi mengenai perkembangan aturan kepemiluan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu KLU,” ujar Raden Nyakradi.
Raden Nyakradi mengatakan Partai Golkar juga tengah melakukan pemutakhiran data kepengurusan dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam proses tersebut.
“Kami dari Partai Golkar juga sedang melakukan pemutakhiran data pengurus mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota, terutama terkait keterwakilan perempuan 30 persen,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....