Dikpora Dompu Bantah 43 Kepala Sekolah yang Baru Dikukuhkan, Diberhentikan

  • 31 Agt 2026 15:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu membantah isu yang menyebut 43 dari 61 kepala sekolah yang baru dikukuhkan Bupati Dompu beberapa waktu lalu, diberhentikan karena berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, menegaskan tidak ada pemberhentian terhadap kepala sekolah yang baru dikukuhkan tersebut. Isu mengenai pemberhentian 43 kepala sekolah dinilai muncul akibat kesalahpahaman terhadap proses pengisian jabatan kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun.

“Kita tidak memberhentikan yang dilantik. Yang dikukuhkan bukan,” katanya, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurutnya, Dinas Dikpora saat ini sedang menyiapkan proses pengisian sejumlah jabatan kepala sekolah yang akan kosong karena pejabat yang menduduki jabatan tersebut memasuki batas usia pensiun pada Desember 2026.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kepala sekolah baru ditempatkan.

Rifaid menjelaskan, kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun memang harus diberhentikan dari jabatannya terlebih dahulu.

Surat keputusan pemberhentian kemudian diunggah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari proses administrasi.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah baru dapat menempatkan calon kepala sekolah yang telah memenuhi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Memang mereka ini akan diberhentikan dulu. SK pemberhentian mereka di-upload ke BKN, baru kita menempatkan orang, bakal calon yang sudah melengkapi berkas,” jelasnya.

Ia menegaskan, istilah TMS yang muncul dalam proses tersebut tidak berkaitan dengan 43 kepala sekolah yang baru dikukuhkan Bupati Dompu.

Status TMS tersebut berkaitan dengan batas usia. Kepala sekolah yang sampai dengan 31 Desember 2027 telah berusia 59 tahun masuk dalam kelompok yang harus disiapkan untuk proses pengisian jabatan karena akan memasuki masa pensiun.

“Yang TMS itu sampai 31 Desember sudah berumur 59 tahun. Tidak ada kaitan dengan yang baru dikukuhkan. Jumlahnya 34 orang,” katanya.

Dikpora memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketentuan administrasi kepegawaian.

Karena itu, Rifaid meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak menyamakan proses pemberhentian kepala sekolah yang memasuki masa pensiun dengan pemberhentian kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan.

Ia menegaskan, 61 kepala sekolah yang telah dikukuhkan Bupati Dompu tidak diberhentikan karena persoalan TMS sebagaimana isu yang beredar.

Dikpora juga memastikan proses administrasi pengisian jabatan kepala sekolah yang lowong tetap dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan di satuan pendidikan di Kabupaten Dompu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....