Penerima Bansos di Lombok Utara Justru Naik, PKH dan Sembako Bertambah

  • 31 Agt 2026 06:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengalami peningkatan pada periode Juli-September 2026. Kenaikan terjadi pada dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Utara mencatat penerima PKH pada periode Juli-September 2026 mencapai 22.293 KPM. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode April-Juni 2026 yang tercatat sebanyak 22.009 KPM.

Kenaikan juga terjadi pada penerima bantuan sembako. Pada periode Juli-September, jumlah penerima mencapai 40.318 KPM, bertambah dari sebelumnya 36.033 KPM pada April-Juni 2026.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos PPPA KLU, Imam Fathoni, mengatakan peningkatan jumlah penerima tersebut terjadi di tengah proses pemutakhiran dan pemadanan data penerima bantuan sosial.

“Secara keseluruhan penerima bansos malah naik. Tapi memang ada yang sebelumnya menerima bansos kemudian tidak menerima lagi karena desilnya naik atau karena temuan,” kata Fathoni saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Fathoni, perubahan data penerima merupakan bagian dari proses penyesuaian data kesejahteraan masyarakat. Data hasil pendataan kemudian dipadankan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan posisi desil kesejahteraan masing-masing keluarga.

Dengan mekanisme tersebut, tidak semua penerima pada periode sebelumnya otomatis kembali menerima bantuan pada periode berikutnya.

"Sebagian warga dapat mengalami perubahan status apabila hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi atau ditemukan ketidaksesuaian data," pungkasnya.

Sejumlah temuan yang dapat memengaruhi status penerima antara lain data meter listrik yang tidak sesuai, penerima yang telah meninggal dunia, pekerjaan yang masuk dalam kategori dikecualikan, hingga keluarga penerima manfaat yang dinilai telah memiliki penghasilan setara atau di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....