Kurang dari 24 Jam, Tim Puma Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Curanmor

  • 31 Agt 2026 07:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara— Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi DR 2802 GU.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, laporan kehilangan diterima pada Jumat 28 Agustus 2026.

"Begitu menerima laporan, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil menemukan titik terang," kata Wilandra, Sabtu 29 Agustus 2026.

Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang sekitar pukul 15.25 WITA dari sebuah rumah di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelum dilaporkan hilang, kendaraan tersebut berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan di Dusun Lekok, Desa Gondang. Karena mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan jauh, pemilik kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memperbaikinya.

Motor tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah rumah untuk diperbaiki. Namun, pada Jumat sore, pemilik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dibawa oleh orang lain.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan sepeda motor.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Karang Kates, Desa Gondang.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial IKA, 21 tahun, warga Dusun Lamper, Desa Jagarage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Polisi menduga IKA berperan sebagai penadah dalam kasus tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wilandra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....