KPU Dompu Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
- 28 Agt 2026 12:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga pada September 2026 mendatang.
PDPB kali ini menyasar 8.994 data penduduk yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada KPU pada 14 Agustus 2026.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, mengatakan ribuan data tersebut tersebar di delapan kecamatan dan akan menjadi bahan utama dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Adapun sebaran data tersebut masing-masing Kecamatan Dompu sebanyak 2.173 jiwa, Hu'u 774 jiwa, Kempo 689 jiwa, Kilo 455 jiwa, Manggelewa 1.113 jiwa, Pajo 509 jiwa, Pekat 1.218 jiwa, dan Woja sebanyak 2.063 jiwa.
Menurut Arif, data yang diterima tersebut tidak serta-merta langsung dimasukkan dalam daftar pemilih. Seluruhnya perlu melalui proses pencocokan dan verifikasi untuk memastikan validitas data kependudukan.
Hal itu penting karena terdapat sejumlah kemungkinan perubahan status penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tidak aktif, data kependudukan ganda, hingga keberadaan warga yang sebelumnya tercatat berada di luar daerah karena bekerja sebagai pekerja migran.
"Data tersebut perlu diverifikasi karena berkaitan dengan sejumlah perubahan status penduduk, termasuk NIK tidak aktif atau ganda serta keberadaan penduduk yang sebelumnya tercatat berada di luar daerah sebagai pekerja migran," jelas Arif, dihubungi, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan, proses PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Karena itu, KPU akan melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap data yang diserahkan sebelum dilakukan pembaruan.
Proses tersebut juga untuk memastikan warga yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap mendapatkan haknya dan tercatat dalam data pemilih. Sebaliknya, warga yang berdasarkan hasil verifikasi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan dilakukan penyesuaian atau dikeluarkan dari daftar pemilih.
Arif menegaskan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diperlukan agar daftar pemilih yang dimiliki KPU tetap dinamis mengikuti perubahan kondisi kependudukan.
Dengan demikian, PDPB triwulan ketiga yang dijadwalkan berlangsung September 2026 diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....