Sanggahan Dikabulkan, 108 PPPK Dompu Resmi Diangkat
- 27 Agt 2026 14:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Perjuangan panjang 108 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka kini resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
SK pengangkatan diserahkan kepada 108 PPPK Paruh Waktu tersebut pada awal Agustus 2026. Penyerahan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu menyelesaikan proses verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan para peserta.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, menjelaskan sebelumnya terdapat 158 orang yang dinyatakan TMS berdasarkan Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti-bukti yang meyakinkan.
“Setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran kembali terhadap dokumen serta persyaratan peserta, mereka akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” katanya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sementara itu, 50 peserta lainnya tetap dinyatakan TMS. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan masing-masing peserta.
Muhammad Fadillah menyebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan 50 peserta tersebut tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat. Di antaranya karena telah meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Bagi 108 peserta yang sebelumnya sempat dinyatakan TMS, perubahan status tersebut menjadi akhir dari perjuangan panjang yang mereka lakukan melalui mekanisme sanggahan.
“Mereka kini telah resmi menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Dengan tambahan 108 PPPK Paruh Waktu hasil verifikasi dan sanggahan tersebut, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu yang telah menerima SK pengangkatan kini mencapai 5.497 orang.
Keputusan itu sekaligus membuka kembali harapan bagi ratusan tenaga non-ASN yang sebelumnya sempat kehilangan kesempatan. Proses sanggahan membuktikan bahwa peserta yang memiliki bukti dan memenuhi persyaratan masih dapat memperoleh kepastian status melalui mekanisme verifikasi yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....