Wali Kota Bima Soroti Perubahan Data Penerima Bansos
- 27 Agt 2026 08:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Wali Kota Bima, H A Rahman mengatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diolah BPS menjadi dasar pengelompokan penerima berdasarkan desil. Masyarakat pada desil 1 hingga 5 menjadi kelompok yang dapat memperoleh bantuan sosial sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan desil dapat membuat seseorang yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi masuk sasaran. Sebaliknya, warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan dapat masuk setelah pemeringkatan diperbarui. Faktor yang diperhitungkan tidak hanya penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, sumber air, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Karena itu, kepemilikan satu aset, pekerjaan tertentu, atau daya listrik semata tidak otomatis membuat seseorang keluar dari penerima bantuan. Posisi desil ditentukan dari kombinasi karakteristik sosial ekonomi keluarga melalui metode statistik.
Judi online, kata dia, juga menjadi persoalan yang perlu diperangi pemerintah. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai diminta memperbarui informasi melalui kelurahan atau kanal resmi pembaruan data.
BPS menyebut mekanisme yang tersedia antara lain melalui SIKS-NG lewat operator desa atau kelurahan, Cek Bansos Kemensos, dan Cek DTSEN. Pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah desil karena data akan dihitung kembali berdasarkan metode yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami adalah pelayan. Ini bagian dari perhatian pemerintah,” katanya, Rabu 26 Agustus 2026.
Rahman meminta masyarakat mendoakan agar pemerintah dapat menjalankan amanah dengan baik. Ia berharap bantuan tersebut meringankan kebutuhan keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....