Enam Bulan, 56 Kasus Kebakaran Terjadi di Sumbawa

  • 24 Agt 2026 16:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa, mencatat 56 kejadian kebakaran sepanjang triwulan pertama dan kedua 2026. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sumbawa, baik yang terjadi pada permukiman, lahan, perkantoran, fasilitas umum, maupun sarana transportasi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., mengatakan, petugas mencatat 18 kejadian kebakaran pada triwulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, kebakaran paling banyak terjadi pada bangunan rumah.

“Pada triwulan pertama ada 18 kejadian,” kata Sahabuddin, Senin 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, 18 kejadian itu terdiri atas kebakaran 10 unit rumah, satu unit kantor, satu unit transportasi, satu lokasi pusat perekonomian, serta lima kejadian kebakaran lainnya.

Memasuki triwulan kedua, jumlah kejadian meningkat cukup tajam. Damkartan Kabupaten Sumbawa mencatat 38 kejadian kebakaran, atau bertambah 20 kasus dibandingkan triwulan pertama.

Pada periode tersebut, kebakaran meliputi 19 unit rumah, dua kejadian kebakaran lahan, dua unit kantor, lima kejadian pada sarana transportasi, satu unit pusat perekonomian, satu unit fasilitas kesehatan, satu unit fasilitas ibadah, serta tujuh kejadian kebakaran lainnya.

Dengan demikian, sepanjang enam bulan pertama 2026, Damkartan Kabupaten Sumbawa mencatat total 56 kasus kebakaran.

Sahabuddin mengatakan, kebakaran lahan menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian. Menurut dia, masyarakat kerap membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, sebagian warga kemudian meninggalkan api sebelum memastikan api benar-benar padam.

Api yang awalnya hanya membakar lahan kemudian dapat membesar dan merambat ke area lain, termasuk mendekati permukiman. Ketika api sudah sulit dikendalikan, masyarakat baru menghubungi petugas pemadam kebakaran.

“Kalau kejadian kebakaran lahan, rata-rata masyarakat membuka atau mengerjakan lahan kemudian membakar dan ditinggalkan. Setelah membesar dan merapat ke permukiman, baru mereka menelepon Damkar untuk memadamkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Sahabuddin, terus berulang, terutama ketika memasuki musim kemarau. Karena itu, Damkartan tidak hanya mengandalkan tindakan pemadaman, tetapi juga mendorong upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Damkartan telah menyampaikan imbauan kepada para camat agar meningkatkan pembinaan kepada masyarakat, terutama warga yang hendak membuka lahan atau membersihkan areal perkebunan dan pertanian dengan menggunakan api.

“Setiap tahun kami mengingatkan, apalagi pada musim kemarau, agar masyarakat yang membuka lahan atau membersihkan lahan mendapat pembinaan,” katanya.

Menurut Sahabuddin, kasus kebakaran lahan pada 2026 juga cukup sering terjadi di sejumlah lokasi. Petugas menemukan kejadian kebakaran lahan di beberapa wilayah.

Selain kebakaran lahan, Damkartan juga menginventarisasi arus pendek listrik, sebagai salah satu penyebab kebakaran yang kerap terjadi pada rumah masyarakat.

Sahabuddin menyebut penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar, dapat meningkatkan risiko kebakaran. Masyarakat, kata dia, masih menggunakan kabel secara sembarangan. Termasuk kabel yang digunakan untuk mengalirkan listrik dari satu rumah, ke rumah lainnya.

Penggunaan kabel yang tidak sesuai kapasitas dapat membuat beban listrik meningkat. Kabel kemudian mengalami panas berlebih dan memicu kebakaran.

“Banyak listrik yang tidak beraturan di rumah masyarakat. Ada kabel serabutan yang diberikan kepada tetangga sehingga bebannya menjadi berat. Kabel panas dan akhirnya bisa terbakar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan peralatan elektronik menyala tanpa pengawasan. Sejumlah peralatan rumah tangga, seperti obat nyamuk listrik, kipas angin, kompor gas, serta perangkat elektronik lainnya, juga dapat memicu kebakaran apabila masyarakat menggunakannya secara tidak aman.

Selain itu, Sahabuddin meminta masyarakat memperhatikan penggunaan kabel listrik. Ia mengimbau warga mengganti kabel yang sudah rusak atau tidak memenuhi standar dan tidak melakukan penyambungan listrik secara sembarangan.

Damkartan Kabupaten Sumbawa juga menggandeng PLN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan penggunaan listrik. Kerja sama tersebut diarahkan, untuk meningkatkan pemahaman warga tentang penggunaan kabel dan jaringan listrik yang sesuai standar.

Menurut Sahabuddin, pencegahan menjadi bagian penting dalam menekan jumlah kasus kebakaran. Petugas Damkartan secara rutin memberikan sosialisasi mengenai berbagai potensi penyebab kebakaran. Sekaligus mengajarkan langkah penanganan awal ketika kebakaran terjadi.

Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui tindakan pertama yang harus dilakukan saat muncul api. Penanganan awal yang tepat, dapat membantu mencegah api berkembang sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Namun, Damkartan belum dapat menjangkau seluruh kecamatan secara menyeluruh dalam kegiatan sosialisasi. Keterbatasan anggaran, menjadi salah satu kendala dalam memperluas kegiatan edukasi kepada masyarakat.

Sahabuddin mengatakan, Damkartan tetap berupaya melakukan sosialisasi melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Edukasi tersebut terutama diarahkan pada wilayah yang memiliki potensi kebakaran lahan dan kawasan permukiman dengan risiko kebakaran akibat instalasi listrik.

Ia juga meminta masyarakat tidak menunggu api membesar sebelum menghubungi petugas. Ketika menemukan kebakaran, warga perlu segera mengambil tindakan awal yang aman dan menghubungi Damkartan agar petugas dapat segera menuju lokasi.

“Kalau kebakaran, masyarakat harus cepat melaporkan. Kebakaran itu sifatnya tiba-tiba. Tidak seperti banjir yang biasanya didahului hujan dan proses dari hulu,” kata Sahabuddin.

Tingginya jumlah kejadian pada triwulan kedua, membuat Damkartan terus mendorong kewaspadaan masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan warga untuk tidak membakar lahan tanpa pengawasan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman setelah digunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....