BPKH Wilayah VIII Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Ntoke

  • 21 Agt 2026 11:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Desa Ntoke, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 21 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan, sekaligus mendorong kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Naomi Yulita Sambe, S.P., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program kerja dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membangun pemahaman sekaligus menjadi media penyampaian informasi kepada masyarakat terkait batas kawasan hutan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, perangkat Desa Ntoke, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan.

Menurut Naomi, keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan, khususnya kawasan hutan yang berada di wilayah Desa Ntoke.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Ntoke, Muhidin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang secara khusus menyasar wilayah Desa Ntoke.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Ntoke mengucapkan selamat datang. Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Alhamdulillah, kami berterima kasih karena Desa Ntoke menjadi salah satu desa yang mendapatkan sosialisasi secara khusus,” kata Muhidin.

Ia berharap kedatangan jajaran Kementerian Kehutanan dan pemerintah terkait dapat memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat, khususnya mengenai tata cara pengelolaan kawasan hutan.

“Kami ingin mendapatkan arahan dan sosialisasi terkait kawasan hutan. Kedatangan bapak dan ibu menjadi ilmu bagi kami, terutama berkaitan dengan tata cara pengelolaan hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang diwakili Didik Fardiansyah, S.Hut., M.M.Inov., menegaskan sosialisasi batas kawasan hutan sangat penting agar masyarakat memahami wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian lingkungan.

“Jangan hanya mengejar ekonomi, tetapi harus diingat juga aspek ekologisnya. Ketika sudah ada izin penggunaan lahan, pengelolaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memindahkan atau mengubah tanda batas kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah. Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran.

Selain itu, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga tidak diperbolehkan untuk kawasan yang secara hukum merupakan kawasan hutan.

Dalam pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat juga diwajibkan menjaga kelestarian ekosistem hutan. Kelompok maupun pengelola tidak diperbolehkan memperluas areal pengelolaan di luar izin yang telah diberikan dengan alasan apa pun.

Didik menegaskan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan apabila ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk pembukaan atau penggundulan kawasan hutan di luar izin.

Sementara itu, Muhammad Aryanto Prasetiawan, S.Hut., dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII, turut memberikan penjelasan mengenai penegasan batas kawasan hutan serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap status kawasan.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat Desa Ntoke dapat mengetahui secara jelas batas-batas kawasan hutan, memahami ketentuan pengelolaan hutan sosial, serta bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan.

Kegiatan itu juga diharapkan tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi semata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kawasan hutan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....