Bawa Edelweis dan Tinggalkan Sampah, 13 Pendaki Ditindak
- 19 Agt 2026 17:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Musim ramai pendakian Gunung Tambora mendapat perhatian serius dari aparat gabungan. Sebanyak 13 pendaki harus menerima sanksi larangan mendaki selama satu tahun setelah kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tambora.
Para pendaki tersebut terjaring dalam patroli gabungan yang dilaksanakan personel TNI-Polri, Polisi Kehutanan (Polhut), dan Balai Taman Nasional Tambora.
Patroli dilakukan sejak pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan pelanggaran selama periode peak season pendakian Gunung Tambora.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tambora Iptu Suhadak, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan jalur pendakian tetap aman dan seluruh pendaki menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Tim gabungan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi akses pendakian Gunung Tambora. Di wilayah Kabupaten Bima, petugas melakukan patroli di Pintu Rimba, Dusun Tambora, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora.
Sementara di wilayah Kabupaten Dompu, pengamanan dilakukan di Kantor Resor Pendakian Pancasila, Dusun Pancasila, Desa Tambora, Kecamatan Pekat.
Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan 13 pendaki yang melakukan pelanggaran.
Rinciannya, 10 pendaki kedapatan membawa turun bunga Edelweis, sementara tiga pendaki lainnya tidak membawa kembali sampah berupa bungkus makanan yang mereka bawa saat melakukan perjalanan pendakian.
Temuan tersebut menjadi perhatian petugas karena aktivitas pendakian tidak hanya berkaitan dengan keselamatan manusia, tetapi juga memiliki dampak terhadap kelestarian kawasan konservasi.
Membawa bunga Edelweis dari kawasan pendakian dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan. Sementara meninggalkan sampah di kawasan gunung dapat mencemari lingkungan dan mengurangi kebersihan jalur pendakian.
Para pendaki yang terbukti melakukan pelanggaran kemudian diberikan teguran tertulis oleh petugas. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan sanksi administratif berupa larangan mendaki Gunung Tambora selama satu tahun.
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menegaskan, pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pendaki lainnya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ia juga memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan di jalur pendakian Gunung Tambora.
“Patroli ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di jalur pendakian Gunung Tambora,” kata Iptu Suhadak.
Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pendaki untuk menjaga kebersihan dan kelestarian alam selama berada di kawasan Gunung Tambora.
Para pendaki diingatkan agar mempersiapkan diri sebelum melakukan pendakian, termasuk memahami aturan yang berlaku di kawasan Taman Nasional Tambora. Selain menjaga keselamatan diri, setiap pendaki juga memiliki tanggung jawab untuk tidak merusak lingkungan.
Petugas mengingatkan agar tidak mengambil bunga, tumbuhan maupun bagian lain dari ekosistem kawasan. Pendaki juga wajib membawa kembali sampah yang dibawa dari bawah dan tidak meninggalkannya di jalur pendakian maupun kawasan puncak.
Dengan meningkatnya jumlah pendaki pada musim ramai, pengawasan terhadap aktivitas di jalur pendakian dinilai semakin penting. Kolaborasi antara TNI-Polri, Polhut dan Balai Taman Nasional Tambora diharapkan mampu menciptakan kondisi pendakian yang aman sekaligus menjaga kawasan konservasi tetap terpelihara.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian patroli dan pengamanan berjalan dengan aman, tertib dan lancar Petugas memastikan situasi di jalur pendakian Gunung Tambora tetap kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....