Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Pemahaman Hukum Warga Desa Darmaji
- 18 Agt 2026 15:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat pembinaan hukum kepada masyarakat melalui Sosialisasi Administrasi Pertanahan, Mitigasi Sengketa Tanah, dan Ketertiban Hukum di Desa Darmaji, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa 18 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa, paralegal, dan masyarakat mengenai administrasi pertanahan, pencegahan sengketa, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan sekaligus membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum di tingkat desa.
“Pembinaan hukum kepada masyarakat merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Pemerintah desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi persoalan hukum, memfasilitasi musyawarah, dan mencegah permasalahan berkembang menjadi perkara,” ujarnya.
Dalam materi pertanahan, Advokat Bidang Pertanahan, Junaidi Adi Purnaharan, memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang kerap terjadi di masyarakat, mulai dari sengketa batas tanah, sertifikat ganda, hingga sengketa waris. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis hak atas tanah serta pentingnya memastikan kejelasan status, batas, riwayat, dan dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi maupun pembagian tanah warisan. Masyarakat diingatkan untuk melakukan pengecekan administrasi dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN apabila terdapat keraguan terhadap status tanah.
Edward menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah penting dalam menangani persoalan pertanahan di masyarakat.
“Sengketa tanah sering kali tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada hubungan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, kemampuan mediasi, komunikasi, dan pemahaman hukum perlu diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan sedini mungkin melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain pertanahan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Baiq Sri Hartati, memberikan edukasi mengenai ketertiban umum dengan memperkenalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Materi juga mencakup penggunaan media sosial secara bijak, pencegahan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam/poskamling, serta pengenalan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut turut dihadiri Kepala Desa Darmaji Suhaidi beserta jajaran, penyuluh hukum, paralegal Desa Darmaji, Pemberi Bantuan Hukum (PBH), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Darmaji. Kepala Desa Darmaji juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan dan memperkenalkan program “Ngaji Hukum” sebagai sarana edukasi hukum secara berkelanjutan bagi perangkat desa dan masyarakat.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, sehingga pembinaan hukum perlu terus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan hingga tingkat desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....