Gubernur NTB Perintahkan Cek Dugaan Pencemaran Laut di Sambik Elen

  • 18 Agt 2026 06:27 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Gubernur NTB memerintahkan DLHK dan DKP mengecek dugaan pencemaran laut di Sambik Elen, Lombok Utara.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sumber pencemaran, kualitas air, dan kepatuhan aktivitas tambak terhadap aturan.

RRI.CO.ID, Mataram — Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB segera memeriksa dugaan pencemaran perairan di Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara. Instruksi itu disampaikan Iqbal setelah upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemerintah tidak ingin buru-buru menyimpulkan adanya pencemaran. Tim diminta turun ke lapangan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan warga, kondisi saluran pembuangan, pengelolaan air limbah, hingga kualitas air.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan keluhan masyarakat berdasarkan fakta.

“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta,” kata Ahsanul.

DLHK dan DKP NTB dijadwalkan melakukan verifikasi bersama pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara juga akan dilibatkan.

Ada empat hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Pertama, memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan warga. Kedua, mengecek kesesuaian kegiatan dengan perizinan dan aturan pemanfaatan ruang.

Ketiga, memeriksa sistem pengelolaan air limbah. Keempat, memastikan kondisi kualitas perairan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” ujar Ahsanul.

Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov NTB memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara objektif kepada masyarakat.

Ahsanul mengatakan kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting bagi daerah. Namun, aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga,” katanya.

Dugaan persoalan lingkungan di kawasan pesisir Lombok Utara sebelumnya juga menjadi perhatian seiring berkembangnya usaha tambak udang di wilayah Bayan dan sekitarnya.

Pemprov NTB menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan. Temuan tersebut akan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....