Pendaftaran Perlinsos Lombok Timur Capai 101 Ribu KK

  • 16 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat pergerakan pendaftaran dan verifikasi data warga melalui aplikasi Verifikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjadi yang tertinggi secara nasional. Hingga pertengahan Agustus 2026, jumlah warga yang telah terdaftar dalam aplikasi tersebut mencapai sekitar 101.000 kepala keluarga (KK).

Capaian tersebut berasal dari target awal sekitar 140.000 hingga 150.000 KK yang berada pada rentang desil 1 hingga desil 4. Namun, pendataan tidak hanya difokuskan pada kelompok tersebut karena Pemkab Lombok Timur mengarahkan agar seluruh KK di daerah itu dapat terdata melalui aplikasi Perlinsos.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M. Juaini Taufik mengatakan pendataan secara menyeluruh diperlukan untuk menghasilkan data kemiskinan yang lebih transparan dan akurat. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam memastikan program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Capaian pendaftaran Perlinsos Lombok Timur juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat melalui pemantauan tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dalam dua hari terakhir, Lombok Timur mencatat pergerakan pendaftaran harian tertinggi secara nasional.

Pergerakan pendaftaran harian Lombok Timur mencapai 18.977 KK, mengungguli Kota Makassar yang mencapai 16.049 KK dan Kabupaten Sumedang sebanyak 16.000 KK. Capaian tersebut disebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan warga.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk mempercepat pendataan masyarakat melalui Perlinsos. Targetnya bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan seluruh masyarakat Lombok Timur dapat terdata,” ujarnya, Minggu 16 Agustus 2026.

Dalam proses pendaftaran mandiri, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemkab Lombok Timur terus mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD agar dapat mengakses proses pendaftaran Perlinsos secara mandiri.

Warga yang mengalami kendala teknis tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah telah mengaktifkan sejumlah agen pendaftaran di tingkat desa. Agen tersebut meliputi ASN yang bertugas di kantor desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kader Posyandu.

“Waktu kita relatif mepet sampai 31 Agustus. Syarat mandiri adalah mengaktifkan IKD, tetapi bagi masyarakat yang belum bisa, silakan manfaatkan ASN yang bertugas di desa serta kader Posyandu yang sudah kita aktifkan sebagai agen penerima pendaftaran,” katanya.

Diharapkan percepatan pendaftaran tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum batas waktu yang ditetapkan. Dengan pendataan yang lebih luas dan akurat, pemerintah daerah menargetkan basis data perlindungan sosial dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....