PPPK Tetap Bisa Ikut Pilkades Lombok Timur, Mundur jika Terpilih

  • 16 Agt 2026 08:24 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki kesempatan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lombok Timur, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur.

Perda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, PPPK maupun ASN tetap diberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa sepanjang memperoleh izin dari Bupati. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih figur yang dianggap layak memimpin desa.

“PPPK dan ASN tetap boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa, tentu dengan izin dari Bupati. Kalau terpilih, baru yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari institusinya,” ucap Haerul Warisin,, Sabtu 15 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, kewajiban mengundurkan diri dari institusi tempat bekerja baru berlaku apabila ASN atau PPPK yang mengikuti Pilkades ditetapkan sebagai pemenang. Sementara calon yang tidak terpilih dapat kembali menjalankan tugas di institusinya.

Sebelumnya, gabungan Komisi DPRD Lombok Timur yang dibacakan Yeyen Safitri menyebutkan adanya usulan agar PPPK diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian kembali dengan mempertimbangkan pendapat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketentuan tersebut akhirnya diubah.

“PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pengunduran diri dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Yeyen Safitri.

Menurut Yeyen, perubahan tersebut dinilai lebih adil karena memberikan perlakuan yang setara bagi PPPK serta mengurangi resistensi dibandingkan calon yang berstatus PNS. Dengan ketentuan tersebut, PPPK dapat mengikuti kontestasi Pilkades tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebelum hasil pemilihan ditetapkan.

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal 2027 dengan tahapan yang telah mulai dilakukan. Sebanyak 157 desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....