SIHT Lombok Tengah, Segera Beroperasi
- 13 Agt 2026 10:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, segera beroperasi. Tiga perusahaan telah disiapkan untuk mulai memanfaatkan fasilitas tersebut, sementara pemerintah daerah kini menunggu penerbitan pita cukai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah Lalu Setiawan mengatakan, proses persiapan operasional SIHT saat ini sudah memasuki tahap akhir. Selain menunggu pita cukai, pemerintah juga menyiapkan tenaga kerja yang akan terlibat dalam kegiatan produksi.
“Proses terakhir sekarang akan ada rekrutmen karyawan untuk tiga perusahaan yang akan operasional di situ,” kata Setiawan belum lama ini.
Menurut Setiawan, kebutuhan tenaga kerja pada tahap awal bervariasi. Masing-masing perusahaan akan merekrut sekitar 10 hingga 20 pekerja.
Calon pekerja tersebut akan berasal dari tenaga kerja yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan. Sambil menunggu pita cukai diterbitkan, mereka kembali dipersiapkan agar memiliki kemampuan produksi yang baik ketika SIHT mulai beroperasi.
“Karyawan sudah direkrut, kami training supaya cepat dan kualitas produknya bagus,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan, pelatihan menjadi salah satu persyaratan bagi pekerja yang akan bekerja di SIHT. Peserta yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah memenuhi kompetensi yang diperlukan.
Sistem pengupahan pekerja nantinya menggunakan skema berdasarkan hasil produksi. Setiap batang yang dihasilkan akan dihargai sekitar Rp300.
“Kami mengusahakan supaya dia minimal dapat UMR. Kalau dia cepat, produksinya banyak, pendapatannya juga banyak,” kata Setiawan.
Dari sisi fasilitas, Setiawan memastikan sebagian besar sarana produksi di SIHT sudah tersedia dan siap digunakan. Terdapat tiga gedung produksi yang disebut Gedung A, B, dan C.
Selain gedung produksi, kawasan tersebut telah dilengkapi musala, kantin, serta kantor Bea Cukai yang dilengkapi perangkat pemantauan dan CCTV. Meja linting dan peralatan produksi juga telah disiapkan.
“Tidak ada (kendala), tinggal pita cukai keluar. Barangnya sudah ada,” ujar Setiawan.
Pemerintah daerah memperkirakan pita cukai dapat terbit dalam waktu sekitar dua minggu. Pengajuan telah dilakukan sekitar sepekan sebelumnya dan masih melalui proses pemeriksaan, termasuk memastikan merek yang diajukan tidak sama dengan merek yang telah terdaftar.
"Setelah pita cukai diterbitkan, kegiatan produksi di SIHT dapat segera dimulai," katanya.
Setiawan mengatakan, SIHT nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelintingan tembakau. Pelaku usaha dapat melakukan sejumlah tahapan produksi hasil tembakau di kawasan tersebut, mulai dari pelintingan, pemberian saus, pengemasan, hingga pemasangan pita cukai.
Keberadaan SIHT juga menjadi solusi bagi sejumlah pelaku usaha hasil tembakau yang sebelumnya terkendala tempat produksi.
Salah satunya pelaku usaha yang sebelumnya berencana melakukan produksi dari rumah, tetapi tidak memiliki fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan.
“Dulu sebenarnya dia mau produksi di rumahnya, tapi tidak dapat karena tempat produksinya tidak ada. Sehingga masuklah di situ. Sekarang tidak perlu dia punya bangunan, cukup di situ saja,” kata Setiawan.
Meski demikian, proses pencampuran bahan atau racikan tertentu tetap dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha karena menjadi bagian dari formula produk yang bersifat rahasia.
Setelah bahan siap, produk dibawa ke SIHT untuk menjalani proses produksi berikutnya, termasuk pelintingan dan pengemasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....