Absensi Online PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku September
- 12 Agt 2026 17:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram akan menerapkan absensi online berbasis titik koordinat bagi 3.046 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat disiplin sekaligus mencegah praktik titip absen, keterlambatan, hingga bolos kerja.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Surat tersebut menjadi dasar bagi masing-masing OPD untuk menyiapkan perangkat absensi bagi PPPK paruh waktu sebelum sistem diberlakukan.
“Untuk absensi online kita akan buat surat edaran dulu ke seluruh OPD, agar mempersiapkan perangkat absensi masing-masing PPPK paruh waktunya,” kata Taufik, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sistem absensi berbasis titik koordinat sebenarnya sudah diterapkan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.Penerapan absensi tersebut nantinya juga berkaitan dengan konsekuensi terhadap pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja.
Taufik menyebut, keterlambatan hingga ketidakhadiran tanpa alasan dapat berujung pada pemotongan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, besaran dan mekanisme pemotongan bagi PPPK paruh waktu masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Nanti kami komunikasikan kembali dengan Pak Sekda, karena pemotongan absensi yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota adalah terkait pembayaran TPP, bukan gaji. Makanya harus kita buatkan edaran Wali Kota agar pemotongan gaji PPPK paruh waktu memenuhi syarat legalitas formal,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....